PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU A. PERIHAL HUKUM Bagian ini mengupas prinsip-prinsip hukum pidana yang penting untuk memahami sifat dan keadilan persidangan ini, yaitu non-retroaktiv, proses hukum yang semestinya, Daluarsa, penuntutan kedua kalinya, dan imunitas kepala negara. Selanjutnya mengupas substansi kejahatan perkosaan dan perbudakan seksual sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, dan pengertian tanggung jawab pidana yang berlaku dengan menganalisis hukum yang ada pada saat kejahatan-kejahatan yang dituduhkan di dalam Dakwaan Umum dilakukan. 1. Prinsip-prinsip Hukum Pidana (a) Prinsip Legalitas: Nullum Crimen Sine Lege Salah satu prinsip dasar dari hukum pidana adalah bahwa tidak ada orang yang bisa dituntut untuk tindakan-tindakan yang tidak dikenal sebagai kejahatan pada saat tindakan-tindakan tersebut dilakukan. Konsep dasar nulum crimen sine lege--tidak ada kejahatan tanpa ­hukum merupakan prinsip dasar sistem hukum di seluruh dunia. Pengadilan ini bertindak seolah-olah sebagai kelanjutan atau membuka kembali persidangan-persidangan IMTFE karena IMTFE gagal memperkarakan sistem perbudakan seksual yang didirikan dan dikelola oleh pemerintah dan militer Jepang. Seturut dengan prinsip nullum crimen sine lege, para Hakim akan memutuskan tanggung jawab pidana terdakwa berdasarkan hukum yang ada pada saat tindakan dilakukan, Pada Pendahuluan Piagam Tribunal ini (Charter of the Tribunal) tercantum bahwa Pengadilan “Memberikan penilaiannya dengan mempertimbangkan penanggungjawaban atas dilakukannya kejahatan terhadap perempuan sejalan dengan prinsip-prinsip hukum, hati nurani, kemanusiaan, dan keadilan gender, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari hukum internasional pada saat itu dan yang seharusnya diterapkan oleh IMTFE 297. Untuk menentukan kesalahan kriminal para terdakwa, harus dikaji pula antecedents dan putusan Pengadilan pasca Perang Dunia II. Kami akan mengacu pada perkembangan hukum masa kini dalam mengkonfirmasi atau menjelaskan interpretasi hukumnya, namun agar tetap taat pada prinsip legalitas, kami tidak 182

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents