PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
A. PERIHAL HUKUM
Bagian ini mengupas prinsip-prinsip hukum pidana yang penting untuk
memahami sifat dan keadilan persidangan ini, yaitu non-retroaktiv,
proses hukum yang semestinya, Daluarsa, penuntutan kedua kalinya,
dan imunitas kepala negara. Selanjutnya mengupas substansi kejahatan
perkosaan dan perbudakan seksual sebagai kejahatan terhadap
kemanusiaan, dan pengertian tanggung jawab pidana yang berlaku
dengan menganalisis hukum yang ada pada saat kejahatan-kejahatan
yang dituduhkan di dalam Dakwaan Umum dilakukan.
1. Prinsip-prinsip Hukum Pidana
(a) Prinsip Legalitas: Nullum Crimen Sine Lege
Salah satu prinsip dasar dari hukum pidana adalah bahwa tidak ada
orang yang bisa dituntut untuk tindakan-tindakan yang tidak dikenal
sebagai kejahatan pada saat tindakan-tindakan tersebut dilakukan.
Konsep dasar nulum crimen sine lege--tidak ada kejahatan tanpa hukum
merupakan prinsip dasar sistem hukum di seluruh dunia.
Pengadilan ini bertindak seolah-olah sebagai kelanjutan atau
membuka kembali persidangan-persidangan IMTFE karena IMTFE gagal
memperkarakan sistem perbudakan seksual yang didirikan dan dikelola
oleh pemerintah dan militer Jepang. Seturut dengan prinsip nullum
crimen sine lege, para Hakim akan memutuskan tanggung jawab pidana
terdakwa berdasarkan hukum yang ada pada saat tindakan dilakukan,
Pada Pendahuluan Piagam Tribunal ini (Charter of the Tribunal)
tercantum bahwa Pengadilan “Memberikan penilaiannya dengan
mempertimbangkan penanggungjawaban atas dilakukannya kejahatan
terhadap perempuan sejalan dengan prinsip-prinsip hukum, hati
nurani, kemanusiaan, dan keadilan gender, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari hukum internasional pada saat itu dan yang seharusnya
diterapkan oleh IMTFE 297. Untuk menentukan kesalahan kriminal para
terdakwa, harus dikaji pula antecedents dan putusan Pengadilan pasca
Perang Dunia II. Kami akan mengacu pada perkembangan hukum
masa kini dalam mengkonfirmasi atau menjelaskan interpretasi
hukumnya, namun agar tetap taat pada prinsip legalitas, kami tidak
182
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents