PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
eksploitasi, pemerasan atau pewajiban, seringkali tanpa bayaran atau
kompensasi. Selain itu biasanya disertai dengan kekerasan fisik, seks.
prostitusi dan trafficking. Pada situasi konflik bersenjata sebenarnya
tidak semua jenis kerja atau jasa yang dilakukan penduduk sipil dilarang,
namun ada pembatasan kondisinya. “Pengumpulan” atau ”pengerahan”
untuk mempekerjakan orang demi bayaran uang atau kompensasi
lainnya bukan termasuk perbudakan, tetapi dapat dikatakan sebagai
praktik hak kepemilikan atas seseorang. Sedangkan durasi [waktu]
berlangsungnya praktik tersebut dapat menjadi faktor tergantung pada
ada tidaknya indikasi perbudakan lainnya.
Jadi faktor-faktor yang mendasar adalah kontrol atas pergerakan
seseorang, kontrol terhadap situasi dan kondisi sekelilingnya, kontrol
psikologis, patokan pencegahan melarikan diri, pemaksaan, ancaman
kekerasan atau koersi, durasi, eksklusivitas, menjadi sasaran perlakuan
kejam, kontrol terhadap seksualitas dan kerja paksa. 455
Itulah faktor-faktor “yang harus dipertimbangkan untuk menentukan
ada tidaknya perbudakan” 456. Putusan Kunarac tidak memberi urutan
faktor-faktor tersebut sehingga “kontrol atas seksualitas” sama bobotnya
dengan kontrol atas pergerakan maupun kerja paksa.
Kami mendukung Putusan Pengadilan Kunarac yang menganggap
bahwa kontrol atas seksualitas itu sendiri merupakan indikator
kejahatan perbudakan. Menurut hemat kami, kontrol terhadap
seksualitas merupakan indikasi perbudakan tidak peduli perbudakan
itu menggunakan orang sebagai properti seksual atau untuk kerja paksa
seksual. Seharusnya definisi perbudakan juga mempertimbangkan
bentuk pelayanan yang paling sering dipaksakan kepada perempuan,
yaitu pelayanan seksual.
Para Hakim mencatat, bahwa kontrol atas seksualitas dapat menjadi
faktor dominan dalam perbudakan, tetapi tidak selalu. Kontrol
seksualitas biasanya diikuti dengan sejumlah indikator perbudakan
lainnya, seperti kontrol pergerakan, koersi, repetisi, atau durasi.
Kejahatan perbudakan seksual dapat dituntut tersendiri 457 jika kontrol
atas seksualitas merupakan faktor utama dalam perbudakan tersebut.
Baik perbudakan seksual maupun perbudakan seharusnya dapat
menjadi pilihan penuntutan karena kedua-duanya berlaku. Perbudakan
seksual dapat mengenali watak khas perbudakan dan dapat mengupas
226
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents