PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU eksploitasi, pemerasan atau pewajiban, seringkali tanpa bayaran atau kompensasi. Selain itu biasanya disertai dengan kekerasan fisik, seks. prostitusi dan trafficking. Pada situasi konflik bersenjata sebenarnya tidak semua jenis kerja atau jasa yang dilakukan penduduk sipil dilarang, namun ada pembatasan kondisinya. “Pengumpulan” atau ”pengerahan” untuk mempekerjakan orang demi bayaran uang atau kompensasi lainnya bukan termasuk perbudakan, tetapi dapat dikatakan sebagai praktik hak kepemilikan atas seseorang. Sedangkan durasi [waktu] berlangsungnya praktik tersebut dapat menjadi faktor tergantung pada ada tidaknya indikasi perbudakan lainnya. Jadi faktor-faktor yang mendasar adalah kontrol atas pergerakan seseorang, kontrol terhadap situasi dan kondisi sekelilingnya, kontrol psikologis, patokan pencegahan melarikan diri, pemaksaan, ancaman kekerasan atau koersi, durasi, eksklusivitas, menjadi sasaran perlakuan kejam, kontrol terhadap seksualitas dan kerja paksa. 455 Itulah faktor-faktor “yang harus dipertimbangkan untuk menentukan ada tidaknya perbudakan” 456. Putusan Kunarac tidak memberi urutan faktor-faktor tersebut sehingga “kontrol atas seksualitas” sama bobotnya dengan kontrol atas pergerakan maupun kerja paksa. Kami mendukung Putusan Pengadilan Kunarac yang menganggap bahwa kontrol atas seksualitas itu sendiri merupakan indikator kejahatan perbudakan. Menurut hemat kami, kontrol terhadap seksualitas merupakan indikasi perbudakan tidak peduli perbudakan itu menggunakan orang sebagai properti seksual atau untuk kerja paksa seksual. Seharusnya definisi perbudakan juga mempertimbangkan bentuk pelayanan yang paling sering dipaksakan kepada perempuan, yaitu pelayanan seksual. Para Hakim mencatat, bahwa kontrol atas seksualitas dapat menjadi faktor dominan dalam perbudakan, tetapi tidak selalu. Kontrol seksualitas biasanya diikuti dengan sejumlah indikator perbudakan lainnya, seperti kontrol pergerakan, koersi, repetisi, atau durasi. Kejahatan perbudakan seksual dapat dituntut tersendiri 457 jika kontrol atas seksualitas merupakan faktor utama dalam perbudakan tersebut. Baik perbudakan seksual maupun perbudakan seharusnya dapat menjadi pilihan penuntutan karena kedua-duanya berlaku. Perbudakan seksual dapat mengenali watak khas perbudakan dan dapat mengupas 226

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents