PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU memberikan due process(proses hukum yang semestinya) kepada pihak terdakwa. Jadi dalam Tribunal yang merupakan bentuk yudisial dari inisiatif masyarakat ini, harus meneliti sejauh mana Pengadilan Rakyat ini mampu membuat ukuran-ukuran due process (proses hukum yang semestinya). Tinggi rendahnya hak due process (proses hukum yang semestinya) tergantung pada potensi prasangka atas individu tersebut. Pengadilan ini adalah Pengadilan Rakyat yang tidak memiliki kekuasaan / kewenangan untuk memaksakan sanksi/hukuman pidana atau denda apapun kepada terdakwa. Pengadilan ini juga tidak bisa memaksakan kesaksian atau produksi bukti-bukti. Pengadilan ini tidak dapat menghukum terdakwa, yang semuanya telah meninggal dunia 298 ataupun memaksa terdakwa, ahli waris mereka, maupun negara Jepang memberikan ganti rugi. Pengadilan ini hanya dapat membuat temuan-temuan fakta dan hukum, menerbitkan putusan dalam bentuk deklarasi, dan menyusun rekomendasi untuk mempengaruhi Jepang agar memberikan kompensasi yang sesuai. Pengadilan ini tidak memiliki kekuatan hukum atau kekuatan mengikat yang dapat digunakan untuk melaksanakan ketentuan yang dibuat dalam judgement (putusan) ini. Pengadilan ini memiliki kekuatan moral yang signifikan.Ia mengungkapkan tindakan-tindakan atau kelalaian-kelalaian terdakwa kepada Pengadilan dan sebagai konsekuensinya paling tidak dapat mempermalukan terdakwa 299. Jadi Pengadilan ini sama dengan pekerjaan para akademisi, ahli sejarah, studi kasus, laporan hak asasi manusia, simposium, film dokumenter,maupun inisiatif masyarakat lainnya untuk mempublikasikan fakta-fakta sejarah, sehubungan dengan tidak adanya proses yudisial yang resmi. Prasangka tak langsung terhadap reputasi terdakwa yang mungkin timbul dari inisiatif masyarakat tidak memerlukan hak-hak due process (proses hukum yang semestinya) yang harus dipenuhi pada proses pidana resmi dan hanya mempengaruhi reputasi. Pada Pengadilan ini, pihak yang ingin mewakili terdakwa berhak menguji tanggung jawab mereka di hadapan publik, sebagaimana para Jaksa Penuntut, para korban-penyintas dan para ahli memiliki hak untuk menuntut dan berusaha membuktikan kesalahan mereka. Pada intinya para Hakim berpendapat bahwa tidak ada hak due process (proses hukum yang semestinya) terdakwa yang dilanggar walaupun 184

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents