Hukum YANG BERLAKU akan menerapkannya untuk memutuskan kejahatan jika hal itu merepresentasikan evolusi hukum yang lebih progresif. Pengadilan ini harus meneliti apakah perilaku yang dituduhkan yaitu perkosaan dan perbudakan seksual sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan--merupakan suatu tindak kejahatan yang sebetulnya dapat diadili oleh IMTFE pada 1946, dan menimbulkan tanggung jawab pidana sebagai individu atau sebagai atasan. Pengadilan ini juga harus memerika tanggung jawab negara untuk menentukan apakah kejahatan tersebut dapat dilkenakan kepada Jepang dan jika demikian halnya, juga untuk menentukan ganti rugi yang tepat. Untuk mengukur tanggung jawab Pemerintah Jepang, sebaiknya menerapkan juga norma-norma hukum yang berkembang untuk menghadapi pelanggaran yang berkepanjangan. Dengan demikian, apabila tidak berhasil menuntut pelaku dan mengompensasi kerugian-kerugian korban, keluarga, ataupun ahli waris untuk korban yang meninggal, yang bersifat progresif maka pelanggaran ini dikatakan bersifat berkepanjangan dan Pengadilan ini dapat menerapkan perkembangan-perkembangan baru hukum International untuk menentukan cakupan tanggung jawab negara dan menentukan tindakan koreksi yang paling tepat. (b) Due Process (proses hukum yang semestinya) Pengadilan ini mempertimbangkan argumen bahwa membuat putusan tanpa kehadiran terdakwa merupakan pelanggaran atas hak-hak due process (proses hukum yang semestinya). Hak terdakwa untuk membela diri dalam peradilan pidana bersifat sangat esensial dan merupakan bulwarks kebebasan. Ini merupakan turunan prinsip bahwa individu hanya dapat dirampas kehidupan, kebebasan, dan propertinya jika melalui proses hukum yang seharusnya dan sesuai dengan prosedur yang adil, yang memperbolehkan mereka membela diri melalui semua langkah-langkah hukum yang tersedia. Para Hakim memperhatikan bahwa didalam due process (proses hukum yang semestinya) terkandung kewajiban negara serta pihak-pihak yang memiliki otoritas hukum; anggota masyarakat sipil tidak memiliki kekuasaan hukum dan oleh karenanya tidak memiliki kewajiban untuk 183

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents