Hukum
YANG BERLAKU
akan menerapkannya untuk memutuskan kejahatan jika hal itu
merepresentasikan evolusi hukum yang lebih progresif.
Pengadilan ini harus meneliti apakah perilaku yang dituduhkan yaitu
perkosaan dan perbudakan seksual sebagai kejahatan terhadap
kemanusiaan--merupakan suatu tindak kejahatan yang sebetulnya
dapat diadili oleh IMTFE pada 1946, dan menimbulkan tanggung jawab
pidana sebagai individu atau sebagai atasan.
Pengadilan ini juga harus memerika tanggung jawab negara untuk
menentukan apakah kejahatan tersebut dapat dilkenakan kepada
Jepang dan jika demikian halnya, juga untuk menentukan ganti rugi
yang tepat. Untuk mengukur tanggung jawab Pemerintah Jepang,
sebaiknya menerapkan juga norma-norma hukum yang berkembang
untuk menghadapi pelanggaran yang berkepanjangan. Dengan
demikian, apabila tidak berhasil menuntut pelaku dan mengompensasi
kerugian-kerugian korban, keluarga, ataupun ahli waris untuk
korban yang meninggal, yang bersifat progresif maka pelanggaran
ini dikatakan bersifat berkepanjangan dan Pengadilan ini dapat
menerapkan perkembangan-perkembangan baru hukum International
untuk menentukan cakupan tanggung jawab negara dan menentukan
tindakan koreksi yang paling tepat.
(b) Due Process (proses hukum yang semestinya)
Pengadilan ini mempertimbangkan argumen bahwa membuat putusan
tanpa kehadiran terdakwa merupakan pelanggaran atas hak-hak due
process (proses hukum yang semestinya). Hak terdakwa untuk membela
diri dalam peradilan pidana bersifat sangat esensial dan merupakan
bulwarks kebebasan. Ini merupakan turunan prinsip bahwa individu
hanya dapat dirampas kehidupan, kebebasan, dan propertinya jika
melalui proses hukum yang seharusnya dan sesuai dengan prosedur
yang adil, yang memperbolehkan mereka membela diri melalui semua
langkah-langkah hukum yang tersedia.
Para Hakim memperhatikan bahwa didalam due process (proses hukum
yang semestinya) terkandung kewajiban negara serta pihak-pihak yang
memiliki otoritas hukum; anggota masyarakat sipil tidak memiliki
kekuasaan hukum dan oleh karenanya tidak memiliki kewajiban untuk
183
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents