PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU minimal ini tidak berlaku untuk “comfort women” Jepang dan dari Korea dan Taiwan sebagai koloni Jepang. Dakwaan IMTFE mengutip peraturan Hague sebagai bukti pelarangan kejahatan perkosaan 364. Para Hakim mencatat dan menyepakati kritik yang muncul belakangan ini bahwa kategorisasi perkosaan sebagai kejahatan atas “kehormatan” seolah meniadakan sifat keji kejahatan tersebut, mengabaikan kerugian berat yang diakibatkannya terhadap integritas tubuh perempuan dan melanggengkan stigmatisasi perempuan korban perkosaan365. Walaupun pada kenyataannya kejahatan perkosaan tidak dituntut secara giat dan konsisten namun setidaknya kodifikasi kejahatan terhadap kehormatan dan hak-hak keluarga pada awal abad ke-20 telah jelas menghukum perkosaan sebagai kejahatan perang 366. Maka Pengadilan menyimpulkan bahwa “comfort women”, serta perempuan korban perkosaan Mapanique memiliki hak untuk dilindungi dari perkosaan dan kekerasan seksual, sebagaimana ketentuan Konvensi Hague IV tahun 1907 dan peraturannya. Komisi Kejahatan Perang tahun 1919, yang menginvestigasi dan menyusun rekomendasi tentang hukuman untuk penjahat perang axis Perang Dunia I, telah mendaftarkan 32 pelanggaran hukum dan adat perang yang dapat dikenai sanksi hukum. “Perkosaan” dan “penculikan gadis belia & perempuan dewasa untuk tujuan prostitusi paksa” tercantum pada nomer lima dan enam, tempat teratas sejajar dengan kejahatan kekerasan fisik seperti pembunuhan dan penyiksaan, tidak sejajar dengan kejahatan yang tempatnya diurutan bawah seperti perusakan properti. Jadi awal tahun 1900-an kekerasan seksual sudah digolongkan sebagai kejahatan perang yang bisa dituntut dan urutan atas dalam daftar juga telah menggarisbawahi beratnya kejahatan tersebut367. Jepang ikut serta dalam Komisi 1919 dan menurut para Hakim semestinya negara Jepang menyadari bahwa perkosaan dan prostitusi paksa merupakan kejahatan perang yang paling serius, layak di tuntut dan di hukum. Diantara dua perang dunia, Konvensi Jenewa tahun 1929 mengkodifikasi perlindungan untuk tawanan perang dan secara eksplisit menyebutkan perlindungan untuk tawanan perang perempuan. Hampir semua perlindungan dirancang untuk mencegah kekerasan seksual. Serupa 204

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents