PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
minimal ini tidak berlaku untuk “comfort women” Jepang dan dari Korea
dan Taiwan sebagai koloni Jepang. Dakwaan IMTFE mengutip peraturan
Hague sebagai bukti pelarangan kejahatan perkosaan 364.
Para Hakim mencatat dan menyepakati kritik yang muncul belakangan
ini bahwa kategorisasi perkosaan sebagai kejahatan atas “kehormatan”
seolah meniadakan sifat keji kejahatan tersebut, mengabaikan kerugian
berat yang diakibatkannya terhadap integritas tubuh perempuan
dan melanggengkan stigmatisasi perempuan korban perkosaan365.
Walaupun pada kenyataannya kejahatan perkosaan tidak dituntut
secara giat dan konsisten namun setidaknya kodifikasi kejahatan
terhadap kehormatan dan hak-hak keluarga pada awal abad ke-20 telah
jelas menghukum perkosaan sebagai kejahatan perang 366.
Maka Pengadilan menyimpulkan bahwa “comfort women”, serta
perempuan korban perkosaan Mapanique memiliki hak untuk dilindungi
dari perkosaan dan kekerasan seksual, sebagaimana ketentuan Konvensi
Hague IV tahun 1907 dan peraturannya.
Komisi Kejahatan Perang tahun 1919, yang menginvestigasi dan
menyusun rekomendasi tentang hukuman untuk penjahat perang axis
Perang Dunia I, telah mendaftarkan 32 pelanggaran hukum dan adat
perang yang dapat dikenai sanksi hukum. “Perkosaan” dan “penculikan
gadis belia & perempuan dewasa untuk tujuan prostitusi paksa”
tercantum pada nomer lima dan enam, tempat teratas sejajar dengan
kejahatan kekerasan fisik seperti pembunuhan dan penyiksaan, tidak
sejajar dengan kejahatan yang tempatnya diurutan bawah seperti
perusakan properti. Jadi awal tahun 1900-an kekerasan seksual sudah
digolongkan sebagai kejahatan perang yang bisa dituntut dan urutan
atas dalam daftar juga telah menggarisbawahi beratnya kejahatan
tersebut367. Jepang ikut serta dalam Komisi 1919 dan menurut para
Hakim semestinya negara Jepang menyadari bahwa perkosaan dan
prostitusi paksa merupakan kejahatan perang yang paling serius, layak
di tuntut dan di hukum.
Diantara dua perang dunia, Konvensi Jenewa tahun 1929 mengkodifikasi
perlindungan untuk tawanan perang dan secara eksplisit menyebutkan
perlindungan untuk tawanan perang perempuan. Hampir semua
perlindungan dirancang untuk mencegah kekerasan seksual. Serupa
204
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents