Hukum
YANG BERLAKU
berisi hukum adat perang pada masa itu 358, sudah mencantumkan
perkosaan sebagai kejahatan perang.Perkosaan dianggap sebagai
kejahatan yang sangat serius dan dikenai hukuman terberat: hukuman
mati 359.
Konvensi Hague IV tahun 1907-Menghargai Hukum dan Adat Perang
Darat serta Aturan Tambahannya, tidak memuat acuan tentang
kejahatan perkosaan, hanya menyebut perkosaan dan bentuk kekerasan
seksual lainnya secara umum.
Aturan Tambahan Hague Pasal 1 menyatakan bahwa negara yang
berperang harus “melaksanakan operasi sesuai dengan hukum dan adat
perang”. Termasuk melarang perkosaan dan bentuk kekerasan seksual
lainnya 360). Selain itu, Pasal 46 pada Bab III menyatakan “Kehormatan dan
hak-hak keluarga, hidup dan kepemilikan pribadi maupun praktek dan
kepercayaan agama harus dihormati.” 361 Pada masa itu dan sampai saat
ini, pelanggaran terhadap “kehormatan” keluarga diartikan mencakup
kekerasan dan pelecehan seksual 362. Pengadilan berpendapat bahwa
larangan tersebut sama artinya dengan kewajiban menyediakan
perlindungan dari kekerasan seksual. Penduduk negara musuh harus
dilindungi dari tindak kekerasan seksual selama perang, mulai dari
pertempuran terbuka sampai dengan pendudukan militer.
Pasal 4 Bab II mengatur perlakuan terhadap tawanan perang “harus
diperlakukan secara manusiawi”. Meskipun Pasal 4 mengacu kepada
tawanan perang yang dahulunya kombatan, para Hakim berpendapat
bahwa perlakuan manusiawi, yang didasari standar kemanusiaan
elementer dan minimum, mencakup hak untuk bebas dari perkosaan
dan bentuk kekerasan seksual lainnya363. Jadi, perempuan yang ditahan
berhak atas perlindungan sesuai standar minimum yang sama dengan
tawanan perang menurut hukum internasional. Standar ini harus
diterapkan pada konteks saat ini.
Konvensi Hague menyatakan, bahwa komandan medan tempur,baik
yang bertanggung jawab atas tentara, milisi dan sukarelawan,
maupun yang berwewenang harus mengajarkan dan menegakkan
larangan memerkosa kapanpun di seluruh masa dan kontek perang.
Ketentuan Pasal 1, 4 dan 46 berlaku untuk perlakuan “comfort women”
di China daratan, Indonesia, Timor Leste, Filipina, dan Malaysia. Sangat
disayangkan bahwa ketentuan yang menetapkan standar kelayakan
203
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents