57
mediasi.Hal teknis lain yang harus diperhatikan oleh setiap mediator adalah memilih
tempat atau lokasi perundingan yang tepat
yang diterima para pihak yang berkonflik
dan memastikan tidak ada intervensi dari
pihak luar yang bisa mengganggu jalannya
perundingan. Kalla mencontohkan proses
perdamaian Aceh dan Poso, dimana tempat
perundingan harus netral dan diterima para
pihak. Lebih lanjut Kalla menyampaikan,
jumlah perwakilan para pihak juga harus
berimbang. Dalam suasana konflik, mediator harus mampu memenuhi keinginan para
pihak secara cepat agar tidak berkembang
menjadi suasana yang tidak kondusif bagi
perdamaian. Meskipun mediasi sifatnya
sukarela dan berbasis pada keputusan para
pihak, mediator harus mempunyai ketegasan dan harus mampu berada di atas para
pihak yang berunding. Mediator harus dilatih terlebih dahulu, menguasai teknik
mediasi, memahami budaya setempat dan
detail persoalan, ujar Kalla.
Kemudian Dr. HM. Syarifuddin yang menyampaikan materi berjudul “Peran Mahkamah Agung RI untuk Meningkatkan Fungsi
Mediasi di Dalam dan di Luar Pengadilan”
menyampaikan apresiasi kepada fungsi Mediasi Komnas HAM RI yang dinilai dapat
Gambar 2.22
memberikan kontribusi pengurangan angka
perkara yang masuk melalui jalur litigasi.
Pemaparan kedua disampaikan oleh Prof.
Dr. Jimly Asshiddiqie dengan materi berjudul “Penyelesaian Masalah Hukum dan Hak
Asasi Manusia Melalui Jalur Non-Peradilan”
yang menurutnya, mediasi hak asasi manusia yang dilakukan oleh Mediator HAM
menjadi salah satu ciri kemajuan peradaban hukum sebuah bangsa. Fungsi mediasi
Komnas HAM RI harus terus dikembangkan dan didukung karena saat ini tidak semua permasalahan diselesaikan melalui
proses hukum. Selanjutnya, pemaparan
ketiga disampaikan oleh Dr. Ichsan Malik
dengan tema “Mediasi Sebagai Mekanisme
Penyelesaian Konflik Sosial di Masyarakat”
yang berharap proses dan kewenangan
mediasi Komnas HAM RI diharapkan dapat
menjangkau skala makro. Perbedaan posisi
di antara para pihak yang ada dapat diupayakan penyelesaiannya melalui pemahaman akan kebersaman (togetherness)
lewat fungsi mediasi.
Pada sesi berikutnya yaitu lokakarya, merupakan tahap berbagi pengalaman oleh kementerian/lembaga yang memiliki fungsi
mediasi. Masing-masing pemapar mendapat
Wapres RI ke 10 dan 12, HM Jusuf Kalla, menyampaikan pidato dalam Semiloka Mediasi
HAM
www.ko mn a sh a m.g o .id