57 mediasi.Hal teknis lain yang harus diperhatikan oleh setiap mediator adalah memilih tempat atau lokasi perundingan yang tepat yang diterima para pihak yang berkonflik dan memastikan tidak ada intervensi dari pihak luar yang bisa mengganggu jalannya perundingan. Kalla mencontohkan proses perdamaian Aceh dan Poso, dimana tempat perundingan harus netral dan diterima para pihak. Lebih lanjut Kalla menyampaikan, jumlah perwakilan para pihak juga harus berimbang. Dalam suasana konflik, mediator harus mampu memenuhi keinginan para pihak secara cepat agar tidak berkembang menjadi suasana yang tidak kondusif bagi perdamaian. Meskipun mediasi sifatnya sukarela dan berbasis pada keputusan para pihak, mediator harus mempunyai ketegasan dan harus mampu berada di atas para pihak yang berunding. Mediator harus dilatih terlebih dahulu, menguasai teknik mediasi, memahami budaya setempat dan detail persoalan, ujar Kalla. Kemudian Dr. HM. Syarifuddin yang menyampaikan materi berjudul “Peran Mahkamah Agung RI untuk Meningkatkan Fungsi Mediasi di Dalam dan di Luar Pengadilan” menyampaikan apresiasi kepada fungsi Mediasi Komnas HAM RI yang dinilai dapat Gambar 2.22 memberikan kontribusi pengurangan angka perkara yang masuk melalui jalur litigasi. Pemaparan kedua disampaikan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie dengan materi berjudul “Penyelesaian Masalah Hukum dan Hak Asasi Manusia Melalui Jalur Non-Peradilan” yang menurutnya, mediasi hak asasi manusia yang dilakukan oleh Mediator HAM menjadi salah satu ciri kemajuan peradaban hukum sebuah bangsa. Fungsi mediasi Komnas HAM RI harus terus dikembangkan dan didukung karena saat ini tidak semua permasalahan diselesaikan melalui proses hukum. Selanjutnya, pemaparan ketiga disampaikan oleh Dr. Ichsan Malik dengan tema “Mediasi Sebagai Mekanisme Penyelesaian Konflik Sosial di Masyarakat” yang berharap proses dan kewenangan mediasi Komnas HAM RI diharapkan dapat menjangkau skala makro. Perbedaan posisi di antara para pihak yang ada dapat diupayakan penyelesaiannya melalui pemahaman akan kebersaman (togetherness) lewat fungsi mediasi. Pada sesi berikutnya yaitu lokakarya, merupakan tahap berbagi pengalaman oleh kementerian/lembaga yang memiliki fungsi mediasi. Masing-masing pemapar mendapat Wapres RI ke 10 dan 12, HM Jusuf Kalla, menyampaikan pidato dalam Semiloka Mediasi HAM www.ko mn a sh a m.g o .id

Select target paragraph3