Kajian Kebijakan
Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189
tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga
terhadap pekerja, upah, dan kondisi pekerjaan yang layak. Hal ini tak terkecuali kepada
PRT sebagai pekerja yang berhak mendapatkan hak-haknya layaknya pekerja pada
umumnya. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM merupakan
tanggung jawab utama dari pemerintah sebagai pemangku kewajiban. 9
Pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan perlindungan dan pemenuhan hakhak PRT yang faktanya hingga kini tidak cukup mendapatkan perlindungan dalam
menjalankan statusnya sebagai PRT. Saat ini, sudah ada Rancangan Undang-Undang
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Namun sayangnya, setelah hampir 18
tahun sejak RUU ini pertama kali dibuat tahun 2004, RUU tersebut tidak kunjung
disahkan menjadi UU. Satu-satunya dasar hukum yang memberikan perlindungan
kepada PRT sejauh ini adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2015
tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (Permenaker PPRT). Peraturan tersebut
merupakan inisiatif yang baik oleh pemerintah dalam memberikan perlindungan
terhadap PRT. Namun, peraturan tersebut lebih banyak mengatur tentang keberadaan
Lembaga Penyalur PRT (LPPRT) dan kurang mengatur aspek-aspek lain terkait PRT,
khususnya dalam hal hubungan kerja antara PRT dan pengguna/pemberi kerja, secara
lebih mendetail dan komprehensif. 10 Hal ini memberikan urgensi bagi negara untuk
segera membentuk peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk melindungi
PRT secara keseluruhan.
Dalam konteks internasional, International Labour Organization (ILO) pada tahun 2011
mengeluarkan Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak Bagi PRT beserta
Rekomendasi 201 tentang Pekerjaan yang Layak bagi PRT (KILO 189). Konvensi
tersebut dibuat sebagai respons terhadap minimnya perlindungan dan pemenuhan hakhak PRT di seluruh dunia. Secara umum, konvensi ini memberikan standar minimum
dalam rangka memberikan perlindungan kepada PRT dengan mengatur hak-hak
mendasar PRT.
Berangkat dari konteks sebagaimana diuraikan di atas, khususnya mengenai fakta
bahwa di level nasional masih minim sekali instrumen hukum yang bisa digunakan untuk
melindungi hak-hak PRT secara komprehensif dan, di sisi lain, di level internasional telah
ada Konvensi ILO 189 (KILO 189) tentang Kerja Layak bagi PRT, maka kajian ini secara
Lihat Pasal 8 UU HAM.
Dari total 30 pasal yang ada di Permenaker No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan PRT ini, 19 pasal di antaranya
adalah pasal-pasal yang mengatur hal-hal terkait LPPRT. Adapun 11 pasal sisanya mengatur tentang PRT dan
pengguna (pemberi kerja) tetapi masih sangat umum dan kurang mendetail serta kurang komprehensif. Sebagai
contoh, belum diatur mengenai mekanisme sanksi jika terjadi pelanggaran hak dan kewajiban antara para pihak,
khususnya yang dilakukan oleh Pengguna. Hal ini menunjukkan bahwa Permenaker ini masih sangat kurang memadai
sebagai aturan hukum yang melindungi hak-hak PRT secara komprehensif.
9
10
3