Kajian Kebijakan
Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189
tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga
rumah tangga yang bersifat privat, informal, dan domestik menyebabkan PRT sangat
rentan menghadapi praktik-praktik eksploitasi, diskriminasi, hingga kekerasan.
Hingga saat ini, belum ada peraturan hukum yang mengatur secara komprehensif relasi
antara PRT, pemberi kerja, penyalur PRT, dan Pemerintah. Dalam hal relasi kerja antara
pemberi kerja dengan PRT, relasi yang terbangun hampir selalu bersifat informal. Hal
ini menyebabkan tidak adanya jaminan atas hak-hak sebagai pekerja untuk PRT
layaknya yang sudah dimiliki pekerja di sektor lainnya, seperti kepastian batasan jam
kerja, hari libur, upah minimum, jaminan sosial, serta hak dan kewajiban yang mengikat
kedua belah pihak sebagai pemberi kerja dan PRT. Mayoritas PRT bekerja tanpa kontrak
kerja yang jelas, baik secara lisan maupun tertulis. Hal ini menyulitkan negara dalam
memastikan pemenuhan hak-hak PRT atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Kebiasaan budaya dalam mempekerjakan PRT tanpa ikatan kerja yang formal tidak
boleh terus dibiarkan, khususnya dalam hal minimnya perlindungan hak-hak pekerja
rumah tangga. PRT yang tidak dilindungi oleh hukum merupakan bentuk modern dari
perbudakan atau disebut perbudakan domestik. 6 Hal tersebut dikarenakan kerja
domestik adalah ‘kerja’, sehingga relasi yang terjadi antara pemberi kerja dan pekerja
harus diatur dalam perjanjian formal yang mengakomodasi hak dan kewajiban kedua
belah pihak. Hal ini penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum
kepada kedua belah pihak, bukan hanya kepada PRT, namun juga kepada pemberi
kerja. 7
Berdasarkan konteks tersebut, terdapat berbagai aturan dalam berbagai instrumen
hukum, baik dalam level internasional maupun nasional, yang bisa dijadikan landasan.
Aturan-aturan tersebut antara lain adalah: Pasal 23 Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia (DUHAM); Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945); Pasal 38,
49, dan 64 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM);
Pasal 6 dan 7 Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang
disahkan oleh UU No. 11 Tahun 2005 (KIHESB). 8 Seluruh ketentuan tersebut
memandatkan kepada negara khususnya pemerintah untuk memenuhi hak masyarakat
terkait pekerjaan dan penghidupan yang layak, dengan memastikan adanya perlindungan
Virginia Mantouvalou (2016), "Servitude and Forced Labour in the 21st Century: the Human Rights of Domestic
Workers." Industrial Law Journal 35, No. 4: 395-414.
7
Albin, Einat, and Virginia Mantouvalou (2012), loc cit.
8
Peraturan-peraturan ini mengatur tentang: Hak atas pekerjaan yang layak, hak untuk terbebas dari pengangguran,
hak atas kebebasan memilih pekerjaan, hak atas kondisi kerja yang adil dan menguntungkan, hak untuk mendapatkan
kesetaraan kerja dan kesetaraan upah serta terbebas dari diskriminasi, hak untuk mendapatkan upah yang adil dan
menguntungkan yang dapat mendukung kesejahteraan diri dan keluarga sesuai dengan martabat kemanusiaan, serta
hak untuk berserikat.
6
2