hasil putusan Mahkamah konstitusi terkait perselisihan hasil pilkada yang dilaporkan oleh salah satu pasangan calon yang keberatan dengan hasil perhitungan suara KPU kabupaten Banggai. c. Bahwa kabupaten banggai baru sekali ini melaksanakan pilkada langsung, untuk itu akan menjadi pelajaran dan pengalaman bagi masyarakat kabupaten banggai sendiri untuk memilih pemimpinnya lima tahun kedepan. d. Bahwa hak masyarakat berkebutuhan khusus telah terakomodir dalam pilkada kabupaten banggai, karena dari 128 orang yang terdata, sekitar 112 orang dapat memberikan hak suaranya. Walaupun ada sekitar 11.851 (Sebelas Ribu Delapan ratus Lima Puluh satu) pemilih yang tidak memberikan hak suaranya. 2. Pemantauan Terkait Perampasan tanah milik ahli waris Alm. Labaso untuk Pembangunan Pos Pengawasan Perikanan di Tanjung Karamat dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Tojo Una-Una, pada tanggal 05 September - 08 September 2017. Berdasarkan data, informasi dan fakta dari kunjungan langsung di lapangan serta keterangan dari pihak-pihak terkait, maka Pembangunan Pos Pengawasan Perikanan di Tanjung Karamat, Desa Kondongan, Kecamatan Walea Besar dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Tojo Una-Una yang di klaim oleh ahli waris dari Alm. Labaso, dapat disimpulkan sebagai berikut: a. 156 I Bahwa terkait Pembangunan Pos Pengawasan Perikanan di Tanjung Karamat dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tojo Una-Una yang dipermasalahkan oleh ahli waris dari Alm. Labaso sebenarnya sudah pernah dibicarakan, yakni pada akhir bulan Juni tahun 2014, dimana ahli waris dari Alm. Labaso diundang rapat oleh Camat Walea Besar yang dilaksanakan di kantor Camat Walea Besar untuk membicarakan masalah klaim kepemilikan serta proyek bangunan Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Tojo Una-Una. Dalam rapat tersebut dihadiri oleh ahli waris dari Alm. Labaso, Abd. Manan Panjili/ahli waris dari Alm. H. Mansoer (adik kandung dari Rizal Panjili, Kadis Kelautan Dan Perikanan Kab. Tojo UnaUna) dan Camat beserta staf. Dalam rapat tersebut tidak menghasilkan titik temu; PT. Bina Daya Lahan Pertiwi (BDLP) di Desa Hulubalang, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, dapat disimpulkan sebagai berikut: b. Bahwa pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una sudah menyampaikan melalui surat dari Bupati Kabupaten Tojo Una-Una, yang menyarankan kepada pihak-pihak yang bersengketa agar menyelesaikannya dengan cara musyawarah mufakat dan apabila musyawarah mufakat tidak bisa dicapai maka disarankan untuk menempuh jalur Hukum. a. Bahwa Mediasi antara pihak perusahaan PT. Bina Daya Lahan Pertiwi (BDLP) dengan Warga masyarakat Desa Hulubalang belum bisa dilakukan atau tidak dapat dilakukan disebabkan oleh beberapa hal antara lain sebagai berikut : Rekomendasi: Bahwa terkait Pembangunan Pos Pengawasan Perikanan di Tanjung Karamat dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tojo UnaUna yang dipermasalahkan oleh ahli waris dari Alm. Labaso, guna untuk memperoleh kepastian hukum mengenai lahan/tanah dimaksud, maka sebaiknya ahli waris dari Alm. Labaso melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri setempat. D. Pramediasi Sepanjang tahun 2017, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah telah melakukan pramediasi sebanyak 2 (Dua) kali sebagai berikut: 1. Pramediasi Terkait Konflik Agraria antara PT. Bukaka (PT. Poso Energi) dengan Saudara Y. Banibi di Desa Sulewana, Kecamatan Tentena, Kabupaten Poso, pada tanggal 22 – 24 November 2017. Kesimpulan: Berdasarkan data, informasi dan fakta dari kunjungan lapangan serta keterangan dari berbagai pihak, maka hasil yang didapatkan di lapangan bahwa kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan ke Proses Mediasi dikarenakan kasus tersebut sudah masuk ranah hukum (Pengadilan). 2. Pramediasi Terkait berdirinya perusahaan tambang PT. Bina Daya Lahan Pertiwi (BDLP) di Desa Hulubalang, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, pada tanggal 29 November – 02 Desember 2017. Kesimpulan: Berdasarkan data, informasi dan fakta dari kunjungan lapangan serta keterangan dari berbagai pihak, maka terkait berdirinya perusahaan tambang Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 2) Warga masyarakat Desa Hulubalang sebagian besar setuju dengan dengan keberadaan dan aktivitas yang dilakukan oleh PT. Bina Daya Lahan Pertiwi (BDLP) di Desa Hulubalang, termasuk pemerintah Desa dan para pemilik lahan yang lokasinya berada dalam lokasi maupun yang berbatasan dengan lokasi pihak perusahaan yang sudah diberi izin dan/atau sudah memperoleh izin berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No : 540/564/55/ESDM-G.ST/2015 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Bina Daya Lahan Pertiwi. (sudah ada kesepakatan antara para pemilik lahan dengan pihak perusahaan mengenai ganti rugi maupun kontrak terkait lahan tersebut); 3) Adapun warga yang menolak dan meminta meminta adanya pemisahan areal antara PT. Bina Daya Lahan Pertiwi (BDLP) dengan areal yang selama ini di kelola oleh masyarakat adalah sebagian besar yang bekerja sebagai penambang dan bukan pemilik lahan. (areal yang mereka minta seluas 35 Hektar berada dalam Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Bina Daya Lahan Pertiwi). b. Bahwa pihak perusahaan tidak memaksakan kepada para pemilik lahan untuk menjual lahannya kepada pihak perusahaan dan tetap mengisinkan pemilik lahan yang ingin mengelolah sendiri lahannya yang berada diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Bina Daya Lahan Pertiwi di Desa Hulubalang. c. Bahwa terkait dengan permasalahan dimaksud, Komisi III DPRD Sulawesi Tengah baru saja menggelar rapat, membahas keberadaan perusahaan tambang PT. Bina Daya Lahan Pertiwi (BDLP). Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Ir. Zulfakar Nasir di ruang rapat Komisi III DPRD Sulawesi Tengah. Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah yang membidangi pertambangan. Dimana dalam pertemuan tersebut menghasilkan 3 (tiga) kesimpulan penting, yaitu: 1) Menyatakan IUP Operasi Produksi (OP) PT. Bina Daya Lahan Pertiwi (BDLP) adalah sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia; dimana hal dimaksud sudah melalui proses dan tahapan yang dilalui PT. Bina Daya Lahan Pertiwi (BDLP) sesuai dengan perundangundangan yang berlaku, karena sudah ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Tengah. 2) Untuk dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), tetapi itu prosesnya harus diusulkan oleh Bupati untuk dijadikan WPR, lalu disetujui oleh Gubernur, kemudian dikeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ini merupakan alur proses yang harus dilalui, jadi kesimpulan ini sama dengan saat pertemuan dengan Assisten II Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. 3) Harus ada kerjasama antara PT. Bina Daya Lahan Pertiwi (BDLP) dengan masyarakat; yakni memberi ruang kepada masyarakat untuk bekerja mengolah tambang; Kalau bisa buat batasan-batasan wilayah kerja, dan hal ini bersifat himbauan kepada perusahaan karena dalam hal ini tidak bisa melarang PT. Bina Daya Lahan Pertiwi (BDLP), sebab sudah diberi izin dan/atau sudah memperoleh izin resmi dari Pemerintah. Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 157

Select target paragraph3