3. Pemantauan Hak Ekonomi Sosial dan
Budaya/Hak atas lingkungan hidup yang
sehat, dalam rangka penanggulangan
dampak negatif beroperasinya tempat
pemrosesan akhir sampah di Kabupaten
Aceh Tengah dan Bener Meriah Provinsi
Aceh (26 s/d 30 September 2017):
Berdasarkan temuan, keterangan, analisis dan
kesimpulan dari hasil kegiatan pemantauan
oleh Komnas HAM terkait dengan dampak
negatif yang diakibatkan oleh kegiatan
pemrosesan akhir sampah di Kabupaten
Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah
Provinsi Aceh, Tim Pemantauan Kantor
Perwakilan Komnas HAM Aceh menyampaikan
rekomendasi kepada:
a. Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah,
untuk:
1)
Segera melengkapi fasilitas TPA Uwer
Tetemi dan menyiapkan pemenuhan
seluruh aspek yang disyaratkan
Peraturan Pemerintah Nomor 81
Tahun 2012 tentang Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga,
seperti pagar, mesin pengolahan
sampah, perkantoran, peningkatan
akses jalan di dalam lokasi TPA,
fasilitas perlindungan lingkungan,
gudang dan peningkatan sumber
daya manusia melalui peningkatan
jumlah karyawan dan pelibatan
warga disekitar TPA sampah.
Pemenuhan aspek persyaratan dan
fasilitas tersebut merujuk pada
ketentuan Pasal 23 Ayat (3) dan Ayat
(4) Peraturan Pemerintah Nomor 81
Tahun 2012 tentang Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga;
2) Penambahan fasilitas dasar
dan penunjang (prasarana dan
sarana) di lokasi TPA Uwer Tetemi
sebagaimana disebut dalam angka 1
dikoordinasikan dengan Satuan Kerja
Pengembangan Sistem Penyehatan
Lingkungan Pemukiman (Satker
PSPLP) Direktorat Jenderal Cipta
Karya Provinsi Aceh. Koordinasi
yang berkesinambungan hendaknya
dilakukan untuk menjamin aktivitas
pemrosesan sampah di TPA Uwer
Tetemi dapat berjalan sesuai dengan
standar teknis dan peraturan
perundangan yang berlaku serta
menghindari dampak lingkungan dan
konflik sosial di sekitar lokasi TPA;
130
I
3) Menyiapkan dan memberikan
kompensasi yang sesuai dengan
kebutuhan warga Kecamatan Silih
Nara secara umum serta warga sekitar
lokasi TPA atau yang berpotensi
terkena dampak langsung dari
beroperasinya TPA Uwer Tetemi.
Pemberian kompensasi didahului
proses verifikasi secara komprehensif
agar kompensasi yang diberikan
tepat sasaran serta sesuai dengan
peraturan perundangan, khususnya
Pasal 31 Ayat (1), Ayat (2) dan Pasal
32 Peraturan Menteri Dalam Negeri
RI Nomor 33 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pengelolaan Sampah;
4) Membangun komunikasi dan
koordinasi dengan Pemerintah
Provinsi Aceh, Pemerintah Pusat c.q
Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat, Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Kementerian Dalam Negeri serta
Kementerian Riset, Teknologi dan
Pendidikan Tinggi sebagai bagian
dari upaya untuk mendapatkan
bantuan teknis penyelenggaraan dan
pengembangan prasarana dan sarana
pengolahan sampah di Kabupaten
Aceh Tengah. Selain itu koordinasi dan
kerja sama perlu dilakukan untuk riset
dan recovery kawasan Burlintang yang
pernah dijadikan lokasi pembuangan
sampah secara tradisional sebelum
TPA Uwer Tetemi dioperasikan;
5) Menyusun Qanun (Perda)
tentang pengelolaan sampah
dan merencanakan kebijakan dan
strategi pengelolaan sampah dengan
mengutamakan percepatan realisasi
aspek persyaratan teknis TPA sampah
Uwer Tetemi. Qanun dan perencanaan
juga harus bersifat partisipatif yang
melibatkan masyarakat secara luas
dan mencakup aspek pembinaan,
kompensasi dan restribusi;
6) Pemerintah Kabupaten Aceh
Tengah perlu berkoordinasi dengan
pemerintah pusat dan instansi terkait
lainnya untuk memperbaiki jalan
nasional (Aceh Tengah-Nagan Raya)
yang mengalami kerusakan khususnya
dikawasan Kecamatan Silih Nara;
7) Pemerintah dan atau korporasi perlu
memberikan dukungan terhadap
program bank sampah yang sedang
dan terus dikembangkan oleh Reje
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
(Kepala Desa) Lot Kala Kecamatan
Kebayakan.
menggunakan metode urung saniter
(sanitary landfill) sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor
81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga;
b. Pemerintah Kabupaten Bener Meriah
untuk:
1)
Segera melengkapi fasilitas TPA
sampah di Kecamatan Meusidah
dan menyiapkan seluruh aspek yang
disyaratkan Peraturan Pemerintah
Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga agar TPA sampah tersebut
dapat difungsikan. Sarana dan
prasarana yang perlu dilengkapi
diantaranya adalah rekonstruksi
dan renovasi kolam sanitary landfiil,
pagar, fasilitas perlindungan
lingkungan, kantor, gudang, fasilitas
operasional dan fasilitas penunjang
untuk pemrosesan akhir sampah.
Pemenuhan aspek persyaratan dan
fasilitas tersebut merujuk pada
ketentuan Pasal 23 Ayat (3) dan Ayat
(4) Peraturan Pemerintah Nomor 81
Tahun 2012 tentang Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga;
2) Penyempurnaan dan penambahan
fasilitas dasar dan penunjang
(sarana dan prasarana) di lokasi
TPA Kecamatan Meusidah
sebagaimana disebut dalam angka 1
dikoordinasikan dengan Satuan Kerja
Pengembangan Sistem Penyehatan
Lingkungan Pemukiman (Satker
PSPLP) Direktorat Jenderal Cipta
Karya Provinsi Aceh. Koordinasi
yang berkesinambungan hendaknya
dilakukan untuk menjamin aktivitas
pemrosesan sampah di TPA
Kecamatan Meusidah dapat berjalan
sesuai dengan standar teknis dan
peraturan perundangan yang berlaku
serta menghindari dampak lingkungan
dan konflik sosial di sekitar lokasi TPA;
3) Aktivitas pembuangan sampah secara
tradisional di kawasan hutan dan
jurang Desa Muyang Kute Kecamatan
Bandar oleh Dinas Lingkungan Hidup
agar dihentikan. Pengelolaan sampah
sementara dapat dilakukan dengan
menggunakan metode lahan urung
terkendali (controlled landfiil). Metode
urung terkendali tersebut bersifat
sementara, dan dapat digunakan
hingga beroperasinya TPA sampah
di Kecamatan Meusidah yang
4) Membangun komunikasi dan
koordinasi dengan Pemerintah
Provinsi, Pemerintah Pusat c.q
Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat, Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Kementerian Dalam Negeri serta
Kementerian Riset, Teknologi dan
Pendidikan Tinggi sebagai bagian
dari upaya untuk mendapatkan
bantuan teknis penyelenggaraan dan
pengembangan sarana dan prasarana
pengolahan sampah di Kabupaten
Bener Meriah. Selain itu koordinasi
dan kerja sama perlu dilakukan
untuk riset dan recovery kawasan
tempat pembuangan sampah secara
tradisional di Desa Muyang Kute
Kecamatan Bandar;
5) Menyusun Qanun (Perda)
tentang pengelolaan sampah
dan merencanakan kebijakan dan
strategi pengelolaan sampah dengan
mengutamakan percepatan realisasi
aspek persyaratan teknis TPA
sampah di Kecamatan Meusidah.
Qanun dan perencanaan juga harus
bersifat partisipatif yang melibatkan
masyarakat secara luas dan mencakup
aspek pembinaan, kompensasi dan
restribusi.
c.
Pemerintah Provinsi Aceh, untuk:
1)
Menjalankan fungsi pengawasan,
pembinaan dan koordinasi dengan
berbagai instansi terkait dan
pemerintah Kabupaten dalam
penyelesaian berbagai kendala
pengelolaan sampah di Kabupaten
Aceh Tengah dan Kabupaten Bener
Meriah;
2) Memberikan dukungan terhadap
pemenuhan aspek persyaratan
teknis tempat pengelolaan akhir
sampah di Kabupaten Aceh Tengah
dan Kabupaten Bener Meriah sesuai
dengan kewenangan yang dimiliki
oleh Pemerintah Aceh.
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 131