3. Pemantauan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya/Hak atas lingkungan hidup yang sehat, dalam rangka penanggulangan dampak negatif beroperasinya tempat pemrosesan akhir sampah di Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah Provinsi Aceh (26 s/d 30 September 2017): Berdasarkan temuan, keterangan, analisis dan kesimpulan dari hasil kegiatan pemantauan oleh Komnas HAM terkait dengan dampak negatif yang diakibatkan oleh kegiatan pemrosesan akhir sampah di Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh, Tim Pemantauan Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh menyampaikan rekomendasi kepada: a. Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, untuk: 1) Segera melengkapi fasilitas TPA Uwer Tetemi dan menyiapkan pemenuhan seluruh aspek yang disyaratkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, seperti pagar, mesin pengolahan sampah, perkantoran, peningkatan akses jalan di dalam lokasi TPA, fasilitas perlindungan lingkungan, gudang dan peningkatan sumber daya manusia melalui peningkatan jumlah karyawan dan pelibatan warga disekitar TPA sampah. Pemenuhan aspek persyaratan dan fasilitas tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 23 Ayat (3) dan Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; 2) Penambahan fasilitas dasar dan penunjang (prasarana dan sarana) di lokasi TPA Uwer Tetemi sebagaimana disebut dalam angka 1 dikoordinasikan dengan Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Pemukiman (Satker PSPLP) Direktorat Jenderal Cipta Karya Provinsi Aceh. Koordinasi yang berkesinambungan hendaknya dilakukan untuk menjamin aktivitas pemrosesan sampah di TPA Uwer Tetemi dapat berjalan sesuai dengan standar teknis dan peraturan perundangan yang berlaku serta menghindari dampak lingkungan dan konflik sosial di sekitar lokasi TPA; 130 I 3) Menyiapkan dan memberikan kompensasi yang sesuai dengan kebutuhan warga Kecamatan Silih Nara secara umum serta warga sekitar lokasi TPA atau yang berpotensi terkena dampak langsung dari beroperasinya TPA Uwer Tetemi. Pemberian kompensasi didahului proses verifikasi secara komprehensif agar kompensasi yang diberikan tepat sasaran serta sesuai dengan peraturan perundangan, khususnya Pasal 31 Ayat (1), Ayat (2) dan Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah; 4) Membangun komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Pusat c.q Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi sebagai bagian dari upaya untuk mendapatkan bantuan teknis penyelenggaraan dan pengembangan prasarana dan sarana pengolahan sampah di Kabupaten Aceh Tengah. Selain itu koordinasi dan kerja sama perlu dilakukan untuk riset dan recovery kawasan Burlintang yang pernah dijadikan lokasi pembuangan sampah secara tradisional sebelum TPA Uwer Tetemi dioperasikan; 5) Menyusun Qanun (Perda) tentang pengelolaan sampah dan merencanakan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah dengan mengutamakan percepatan realisasi aspek persyaratan teknis TPA sampah Uwer Tetemi. Qanun dan perencanaan juga harus bersifat partisipatif yang melibatkan masyarakat secara luas dan mencakup aspek pembinaan, kompensasi dan restribusi; 6) Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan instansi terkait lainnya untuk memperbaiki jalan nasional (Aceh Tengah-Nagan Raya) yang mengalami kerusakan khususnya dikawasan Kecamatan Silih Nara; 7) Pemerintah dan atau korporasi perlu memberikan dukungan terhadap program bank sampah yang sedang dan terus dikembangkan oleh Reje Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 (Kepala Desa) Lot Kala Kecamatan Kebayakan. menggunakan metode urung saniter (sanitary landfill) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; b. Pemerintah Kabupaten Bener Meriah untuk: 1) Segera melengkapi fasilitas TPA sampah di Kecamatan Meusidah dan menyiapkan seluruh aspek yang disyaratkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga agar TPA sampah tersebut dapat difungsikan. Sarana dan prasarana yang perlu dilengkapi diantaranya adalah rekonstruksi dan renovasi kolam sanitary landfiil, pagar, fasilitas perlindungan lingkungan, kantor, gudang, fasilitas operasional dan fasilitas penunjang untuk pemrosesan akhir sampah. Pemenuhan aspek persyaratan dan fasilitas tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 23 Ayat (3) dan Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; 2) Penyempurnaan dan penambahan fasilitas dasar dan penunjang (sarana dan prasarana) di lokasi TPA Kecamatan Meusidah sebagaimana disebut dalam angka 1 dikoordinasikan dengan Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Pemukiman (Satker PSPLP) Direktorat Jenderal Cipta Karya Provinsi Aceh. Koordinasi yang berkesinambungan hendaknya dilakukan untuk menjamin aktivitas pemrosesan sampah di TPA Kecamatan Meusidah dapat berjalan sesuai dengan standar teknis dan peraturan perundangan yang berlaku serta menghindari dampak lingkungan dan konflik sosial di sekitar lokasi TPA; 3) Aktivitas pembuangan sampah secara tradisional di kawasan hutan dan jurang Desa Muyang Kute Kecamatan Bandar oleh Dinas Lingkungan Hidup agar dihentikan. Pengelolaan sampah sementara dapat dilakukan dengan menggunakan metode lahan urung terkendali (controlled landfiil). Metode urung terkendali tersebut bersifat sementara, dan dapat digunakan hingga beroperasinya TPA sampah di Kecamatan Meusidah yang 4) Membangun komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat c.q Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi sebagai bagian dari upaya untuk mendapatkan bantuan teknis penyelenggaraan dan pengembangan sarana dan prasarana pengolahan sampah di Kabupaten Bener Meriah. Selain itu koordinasi dan kerja sama perlu dilakukan untuk riset dan recovery kawasan tempat pembuangan sampah secara tradisional di Desa Muyang Kute Kecamatan Bandar; 5) Menyusun Qanun (Perda) tentang pengelolaan sampah dan merencanakan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah dengan mengutamakan percepatan realisasi aspek persyaratan teknis TPA sampah di Kecamatan Meusidah. Qanun dan perencanaan juga harus bersifat partisipatif yang melibatkan masyarakat secara luas dan mencakup aspek pembinaan, kompensasi dan restribusi. c. Pemerintah Provinsi Aceh, untuk: 1) Menjalankan fungsi pengawasan, pembinaan dan koordinasi dengan berbagai instansi terkait dan pemerintah Kabupaten dalam penyelesaian berbagai kendala pengelolaan sampah di Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah; 2) Memberikan dukungan terhadap pemenuhan aspek persyaratan teknis tempat pengelolaan akhir sampah di Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh. Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 131

Select target paragraph3