Perwakilan
Komnas HAM
Provinsi Aceh
5.1
Jumlah berkas pengaduan yang masuk ke Kantor Perwakilan
Komnas HAM Aceh telah diklasifikasikan dalam dua kategori
umum yaitu pengaduan langsung dan pengaduan tidak langsung.
Pengaduan langsung meliputi pengaduan yang disampaikan
dengan langsung mendatangi Kantor Perwakilan Komnas HAM
Aceh atau membuat surat pengaduan resmi yang langsung
ditujukan kepada Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh. Pengaduan
yang dikategorikan kedalam pengaduan tidak langsung meliputi
tembusan surat pengaduan atau laporan-laporan lain yang
disampaikan dalam bentuk konsultasi baik melalui telekomunikasi
maupun perangkat lain termasuk hasil pengamatan melalui media
massa.
Grafik 5.6 Jumlah Surat Keluar Terkait Pelaksanaan Fungsi
Grafik 5.3 Klasifikasi Tindakan Berdasarkan Hak Sipil Politik
total value 26 = persentase 100%
Keterangan Chart :
1.
Polri adalah Polda, Polres, Polsek;
2. Individu/kelompok (horizontal) adalah
orang per orangan, kelompok masyarakat
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah
Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota,
Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan dan
Badan Layanan Umum Daerah;
4. Kejaksaan adalah Kejati dan Kejari;
5. Korporasi adalah pelaku usaha dan
Perusahaan Swasta.
Grafik 5.4 Klasifikasi Berdasarkan Hak Ekonomi Sosial Dan Budaya
A. Persentase Teradu Berdasarkan
Berkas Pengaduan
Grafik 5.1 Berdasarkan Wilayah Pengadu
Grafik 5.2 Klasifikasi Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Berdasarkan klasifikasi dan rekapitulasi
berkas pengaduan yang masuk ke Kantor
Perwakilan Komnas HAM Aceh. Disimpulkan
bahwa pengaduan yang masuk berdasarkan
kategorisasi kasus pada tahun 2017 masih
didominasi oleh kasus pelanggaran Hak Sipil
Politik. Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh
juga mencatat persentase terlapor/teradu
berdasarkan berkas pengaduan yang masuk.
Berikut persentase teradu:
Grafik 5.5 Persentase Teradu 2017
I
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
Informasi status proses penanganan
pengaduan di Kantor Perwakilan Komnas
HAM Aceh sangat dibutuhkan, dengan adanya
data tersebut akan memudahkan semua
pihak dalam melihat perkembangan proses
penanganan pengaduan yang masuk ke
Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh.
5.1.1 Pelaksanaan Kegiatan Fungsi
Penegakan HAM
A. Pemantauan
1. Pemantauan Pilkada Aceh 2017 di
Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya
dan Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh.
Dari Januari-Desember 2017, Kantor Perwakilan Komnas
HAM Aceh telah menerima berkas pengaduan sebanyak 26
berkas yang terdiri dari 9 berkas langsung dan 17 berkas tidak
langsung. Sedangkan menurut cara penyampaiannya, terbagi
melalui pos berjumlah 11, datang langsung berjumlah 6 dan
intervensi berjumlah 9. Kemudian bila dilihat dari kategorinya
terdiri dari 15 hak sipil politik, 8 hak ekonomi sosial dan
budaya, serta 3 hak anak. Terakhir bila melihat dari korban,
aduan terbagi menjadi 16 individu, 4 individu anak, 1 indivudu
pekerja dan 7 kelompok masyarakat.
124
B. Persentase Status Penanganan
Pengaduan
Pilkada Aceh 2017 merupakan bagian dari
transformasi politik dan pembangunan Aceh
kearah yang lebih baik. Dalam konteks hukum
hak asasi manusia, hak memilih dan dipilih
dalam Pilkada Aceh 2017 merupakan bagian
dari hak asasi manusia, yaitu hak untuk turut
serta dalam pemerintahan sebagaimana
diatur dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang
HAM dan Kovenan Hak Sipil Politik yang telah
diratifikasi oleh pemerintah. Setiap orang
yang telah memenuhi syarat untuk dipilih
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 125