4.2 Dukungan Sumber Daya Manusia Dengan terbitnya Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor : 002/PERSES/III/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dimana tugas Sekretariat Jenderal adalah menyelenggarakan dukungan di bidang teknis operasional dan administratif kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, struktur organisasi Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia teridiri atas: 1. 2. 3. 4. Biro Perencanaan, Pengawasan Internal, dan Kerja Sama Biro Umum Biro Dukungan Penegakan HAM Biro Dukungan Pemajuan HAM 1. Biro Perencanaan, Pengawasan Internal, dan Kerja Sama a. Pemantauan dan evaluasi program dan anggaran serta penyusunan laporan; e. Pelaksanaan administrasi kerja sama, persidangan, tata usaha pimpinan, hubungan masyarakat, dan keprotokolan. 2. Biro Umum Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan dukungan kegiatan administrasi keanggotaan Komnas HAM, melaksanakan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, hukum, keuangan, sarana dan prasarana Setjen Komnas HAM. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 16 Biro Umum menyelenggarakan fungsi: Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 Pelaksanaan urusan keuangan. 3. Biro Dukungan Penegakan HAM Biro Dukungan Penegakan HAM mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dan kegiatan teknis pelayanan pengaduan, pemantauan dan penyelidikan, serta mediasi di bidang penegakan hak asasi manusia serta penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Dalam melaksanakan tugas, Biro Dukungan Penegakan HAM menyelenggarakan fungsi: c. d. Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Setjen Komnas HAM; I c. a. c. 4. Biro Dukungan Pemajuan HAM b. Pelaksanaan penatausahaan perlengkapan, barang milik negara, rumah tangga dan tata usaha persuratan; a. Koordinasi pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran; Pelaksanaan dukungan administrasi penatausahaan keanggotaan Komnas HAM, administrasi kepegawaian, pelaksanaan urusan hukum, organisasi dan tata laksana; Biro Dukungan Pemajuan HAM mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dan pelaksanaan kegiatan pengkajian, penelitian dan penyuluhan di bidang pemajuan hak asasi manusia. Dalam melaksanakan tugas, Biro Dukungan Pemajuan HAM menyelenggarakan fungsi: Biro Perencanaan, Pengawasan Internal, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengawasan internal, koordinasi dan administrasi kerja sama dan tata usaha pimpinan. Dalam melaksanakan tugas Biro Perencanaan, Pengawasan Internal, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: b. Penyusunan rencana, program dan anggaran; 112 a. Penyusunan rencana teknis operasional pelayanan pengaduan, pemantauan dan penyelidikan, serta mediasi di bidang penegakan hak asasi manusia; Penyusunan rencana kegiatan pengkajian dan penelitian serta penyuluhan di bidang pemajuan hak asasi manusia; b. Pelaksanaan pengkajian dan penelitian di bidang pemajuan hak asasi manusia; c. Pelaksanaan penyuluhan di bidang pemajuan hak asasi manusia; d. Pelaksanaan kerja sama di bidang pengkajian dan penelitian serta penyuluhan hak asasi manusia; e. Pelaksanaan administrasi kegiatan Biro Dukungan Pemajuan HAM. b. Pelaksanaan pelayanan pengaduan di bidang penegakan hak asasi manusia; Pelaksanaan dukungan teknis operasional pemantauan dan penyelidikan di bidang penegakan hak asasi manusia dan penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat; d. Pelaksanaan dukungan teknis operasional mediasi di bidang penegakan hak asasi manusia dan penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat; e. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelayanan pengaduan, pemantauan dan penyelidikan, serta mediasi di bidang penegakan hak asasi manusia dan penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 113

Select target paragraph3