KATA PENGANTAR Laporan Tahunan (Laptah) merupakan bentuk pertanggungjawaban Komnas HAM kepada publik atas amanah yang diberikan melalui peraturan perundangundangan. Komnas HAM sebagai lembaga negara yang mendapatkan amanah untuk melaksanakan empat peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UndangUndang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, melalui laptah ini Komnas HAM menjelaskan secara terperinci pelaksanaan atas peraturan perundang-undangan tersebut. Komnas HAM sebagai lembaga mandiri dibentuk untuk menangani kasuskasus pelanggaran HAM. Terkait kasus pelanggaran HAM yang berat masa lalu, yaitu Peristiwa Trisakti, Peristiwa Semanggi I, Peristiwa Semanggi II, Peristiwa Mei 1998, Peristiwa Penghilangan Paksa 1997-1998, Peristiwa Talangsari 1989, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, dan Peristiwa Tragedi 1965-1966, harapan publik begitu besar agar peristiwaperistiwa tersebut segera menemukan titik terang penyelesaian. Harapan yang begitu besar tidak berbanding lurus dengan kekuatan mandat yang diberikan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM hanya diberikan kewenangan untuk melalukan penyelidikan. Kesimpulan hasil penyelidikan dan seluruh hasil penyelidikan disampaikan kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti. Bagaimana mungkin kasus pelanggaran HAM yang berat masa lalu bisa selesai dengan cepat tanpa mandat yang komprehensif. Ujung tombak penyelesaian kasus tidak hanya terletak pada Komnas HAM semata, akan tetapi diperlukan perhatian lebih dari lembaga yudikatif lain untuk menyelesaikannya. Kejaksaan Agung mempunyai peran yang signifikan dalam proses penyelesaian. Seberapa jauh kasus-kasus 8 I Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 pelanggaran yang berat masa lalu telah berhasil diselesaikan Komnas HAM sesuai dengan mandat yang diberikan Jawabannya dapat ditelusuri dalam penjabaran yang ada pada Bab III. Selain penyelesaian pelanggaran HAM yang berat, terdapat beberapa kegiatan yang menjadi fokus dalam pelaksanaan fungsi Komnas HAM dalam beberapa tahun terakhir, salah satunya adalah pemantauan Pilkada serentak yang akan rencananya dilaksanakan secara bertahap, yang dimulai pada tahun 2015 dan tahap terakhir pada tahun 2023. Sementara pelaksanaan fungsi-fungsi Komnas HAM dapat disimak dalam penjabaran pada Bab III. Dukungan sumber daya di bawah Sekretaris Jenderal telah dijabarkan dalam Bab IV. Selain fungsi-fungsi di atas, dukungan perwakilan Komnas HAM yang ada di enam provinsi yaitu Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua menjadi hal yang tidak terpisahkan dari kinerja Komnas HAM dari 2007 sampai dengan sekarang. Semoga laporan tahunan ini dapat memberikan gambaran jelas hasil kerja Komnas HAM sepanjang 2017. Jakarta, 2018 Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I9

Select target paragraph3