2.3
Refleksi Tahun 2017 dan
Harapan Tahun 2018 Terkait
Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Pada tahun 2017, belum ada kemajuan yang signifikan terkait
dengan penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM yang berat oleh
Negara. Berkas penyelidikan yang telah diselesaikan oleh Komnas
HAM RI masih berada di Kejaksaan Agung RI dan belum ada tindak
lanjutnya.
Pada tahun 2018, Komnas HAM RI masih memfokuskan
kepada penanganan dan penyelesaian penyelidikan peristiwa
Pelanggaran HAM yang Berat sebanyak 6 (enam) kasus, yaitu:
1.
Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (6 peristiwa);
2. Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Paniai;
3. Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Wasior
4. Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Wamena;
5. Pelanggaran HAM yang Berat Aceh, yang terdiri dari 5
(lima) peristiwa yaitu:
1) Jambo Keupok
2) Simpang KKA
3) Rumoph Geudong
4) Timang Gajah - Bener Meriah
5) Bumi Flora
6. Pelanggaran HAM yang Berat Santet.
Selain permasalahan penyelesaian pelanggaran HAM yang
Berat, Komnas HAM RI pada tahun 2018 akan fokus pada
penanganan permasalahan Agraria dan persoalan Intoleransi,
Diskriminasi, serta Ekstrimisme. Konflik Agraria di Indonesia
tidak hanya telah mengakibatkan marjinalisasi terhadap
masyarakat lokal tetapi juga kerap memakan korban jiwa.
Fakta terkait banyaknya persoalan konflik agraria/lahan juga
dicerminkan dalam data pengaduan di Komnas HAM RI RI,
urutan 5 (lima) besar pihak teradu dalam 3 tahun terakhir.
Beberapa konflik agraria yang umum terjadi selama ini adalah
Konflik Agraria Perkebunan Sawit; Konflik agraria perkebunan
merentang dari perkebunan warisan kolonial hingga konflik
perkebunan besar yang lahir paska kemerdekaan dengan
pola kemitraan, pola inti plasma yang selama ini disokong
dan didorong oleh pemerintah. Selain masalah perkebunan
peninggalan kolonial, eskalasi konflik juga banyak terjadi
di sektor ‘perkebunan baru’ tersebut. Sebagian besar
perkebunan ini berada di Sumatera, Kalimantan dan
Sulawesi. Konflik Agraria Kehutanan; Konflik agraria pada
38
I
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
kawasan hutan merupakan wilayah konflik
agraria yang terluas. Persoalan utama
konflik kawasan kehutanan di Indonesia
bersumber dari Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan atau KLHK (sebelumnya
Kementerian Kehutanan) yang secara sepihak
telah menunjuk kawasan hutan dan kemudian
melakukan proses pengukuhan untuk dapat
menetapkan suatu wilayah menjadi kawasan
hutan negara. Kawasan Hutan Negara adalah
kawasan yang ditunjuk oleh UU 41/1999
tentang Kehutanan sebagai kawasan hutan.
Konflik Agraria Pengadaan Tanah;
Bentuk konflik lainnya terkait dengan
agraria adalah pembangunan infrastruktur
membutuhkan tanah dalam prosesnya. UU
No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
telah mengatur bagaimana pengadaan tanah
untuk kepentingan umum1. Namun, konflik
agraria dalam proses pengadaan tanah untuk
pembangunan infrastruktur ini kerap terjadi.
Konflik Agraria Wilayah Pertambangan; Konflik
Agraria yang kerapkali terpotret secara tragis
adalah konflik agraria pertambangan. Hal
ini disebabkan pilihan-pilihan penyelesaian
konflik agraria di wilayah tambang tidak
banyak tersedia. Pola kemitraan, atau
kerjama kolaboratis yang melibatkan banyak
masyarakat tidak banyak tersedia dalam
memediasi konflik agraria di wilayah tambang.
Fokus lainnya adalah Persoalan Intoleransi,
Diskriminasi, dan Ekstrimisme yang dalam
kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir marak
terjadi di Indonesia khususnya terkait
dengan persoalan kebebasan beragama dan
berkeyakinan. Berdasarkan catatan Komnas
HAM, persoalan Intoleransi, Diskriminasi,
dan Ekstrimisme terkait dengan kebebasan
beragama dan berkeyakinan merupakan salah
satu isu penting yang harus mendapatkan
perhatian khusus dari pemerintah serta
seluruh unsur masyarakat. Bentuk tindakan
pelanggaran hak asasi manusia yang paling
banyak diadukan kepada Komnas HAM RI
adalah tindakan melarang, merusak atau
menghalangi pendirian rumah ibadah, baik
gereja, masjid atau rumah ibadah lainnya.
No. 9 dan No.8 belum sepenuhnya efektif
menyelesaikan persoalan rumah ibadah di
Indonesia. Tindakan pelanggaran hak atas
KBB lain yang juga paling banyak diadukan
adalah tindakan melarang, menghalangi dan
mengganggu aktivitas keagamaan. Fakta ini
berhubungan erat dengan tingginya tindakan
pelarangan atau penutupan rumah ibadah
karena pelarangan aktivitas keagamaan
umumnya dilakukan di rumah ibadah yang
dinilai oleh pelaku pelanggaran sebagai
rumah ibadah bermasalah. Fakta ini juga
menunjukkan bahwa hak atas kebebasan
menjalankan agama dan keyakinan di
Indonesia belum sepenuhnya terjamin,
meskipun konstitusi negara telah menyatakan
secara tegas jaminan hak tersebut.
Bentuk-bentuk tindakan lain seperti
diskriminasi atas dasar agama dan keyakinan,
intimidasi dan tindakan pembiaran oleh negara
juga tinggi. Dari beragam tindakan tersebut,
yang paling mengejutkan adalah masih adanya
tindakan pemaksaan keyakinan, baik dalam
bentuk pemaksaan langsung maupun tidak
langsung. Hal ini tentu memprihatinkan,
karena hak untuk memeluk agama dan
keyakinan merupakan hak absolut dan telah
ditegaskan, baik dalam konstitusi maupun
Undang-Undang tentang HAM sebagai hak
yang tidak boleh dibatasi dalam keadaan
apapun.
Kebebasan beragama dan berkeyakinan
merupakan hak individu yang tidak bisa
ditunda pemenuhannya (nonderogable
rights). UUD 1945 dan beberapa peraturan
perundangan di bawahnya, antara lain
Undang-Undang No.39 Tahun 1999 dan
instrumen hukum HAM Internasional yang
telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia,
yaitu Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR)
dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2005
telah memuat jaminan atas hak beragama
dan berkeyakinan (KBB) kepada seluruh
rakyat Indonesia. Deklarasi Penghapusan
Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi
Berdasarkan Agama atau Keyakinan telah
dicetuskan melalui resolusi Sidang Umum PBB
No.36/55 pada 25 November 1981.
Fakta ini menunjukkan bahwa hak atas
kebebasan mendirikan dan menggunakan
rumah ibadah masih menjadi masalah serius
pada tahun ini. Hal ini juga menunjukkan
bahwa regulasi yang mangatur pendirian
rumah ibadah dalam hal ini Peraturan Bersama
Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri
1 Dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 memperluas objek pembangunan tanah untuk kepentingan umum diantaranya untuk pembangunan minyak dan gas.
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 39