dan/atau kerusakan lingkungan oleh korporasi menjadi salah satu masalah
yang diadukan oleh masyarakat ke Komnas HAM RI.42 Perubahan
ketentuan tersebut di atas melemahkan akses masyarakat atas keadilan
dan hak atas lingkungan yang baik dan sehat, padahal menjadi salah satu
tujuan utama dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable
Development Goals)..
Pengaturan mengenai manajemen sumber daya air yang diatur dalam
Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (“UU SDA”)
tentang Sumber Daya Air turut mengalami perubahan dalam RUU Cipta
Kerja (omnibus law). Perubahan yang bersinggungan dengan HAM adalah
berkurangnya partisipasi masyarakat dalam menentukan persetujuan
penggunaan sumber daya air sebagaimana perubahan Pasal 17 dan 51 UU
SDA. Padahal penyusunan dan implementasi strategi dan rencana aksi
pengairan nasional wajib menghormati hak individu dan kelompok untuk
berpartisipasi
dalam
proses
pengambilan
keputusan,
mengingat
air
merupakan barang publik yang bersifat fundamental bagi kehidupan dan
kesehatan. Hal ini sebagaimana Komentar Umum 15 terhadap Hak atas Air
KIHESB, dimana individu dan kelompok memiliki hak atas aksesibilitas
informasi termasuk untuk mencari, menerima dan memberikan informasi
mengenai masalah air. Penyusunan dan implementasi strategi dan rencana
aksi pengairan nasional yang disusun harus menghormati, diantaranya,
prinsip non diskriminasi dan partisipasi masyarakat. Hak individu dan
kelompok untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan yang
mungkin mempengaruhi pelaksanaan hak atas air mereka harus menjadi
bagian integral dari semua kebijakan, program atau strategi mengenai
pengairan. Individu dan kelompok-kelompok harus diberikan akses penuh
dan setara kepada informasi mengenai air, layanan dan lingkungan
pengairan, yang diberikan oleh pejabat publik atau pihak ketiga.43
42
Komnas HAM RI, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Komnas HAM RI Tahun 2019 (n 49).
43
UN Economic and Social Council, General Comment No. 15: The Right to Water (Arts. 11 and 12 of the
Covenant) 2003 E/C.12/2002/11.
41