dan/atau kerusakan lingkungan oleh korporasi menjadi salah satu masalah yang diadukan oleh masyarakat ke Komnas HAM RI.42 Perubahan ketentuan tersebut di atas melemahkan akses masyarakat atas keadilan dan hak atas lingkungan yang baik dan sehat, padahal menjadi salah satu tujuan utama dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals).. Pengaturan mengenai manajemen sumber daya air yang diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (“UU SDA”) tentang Sumber Daya Air turut mengalami perubahan dalam RUU Cipta Kerja (omnibus law). Perubahan yang bersinggungan dengan HAM adalah berkurangnya partisipasi masyarakat dalam menentukan persetujuan penggunaan sumber daya air sebagaimana perubahan Pasal 17 dan 51 UU SDA. Padahal penyusunan dan implementasi strategi dan rencana aksi pengairan nasional wajib menghormati hak individu dan kelompok untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, mengingat air merupakan barang publik yang bersifat fundamental bagi kehidupan dan kesehatan. Hal ini sebagaimana Komentar Umum 15 terhadap Hak atas Air KIHESB, dimana individu dan kelompok memiliki hak atas aksesibilitas informasi termasuk untuk mencari, menerima dan memberikan informasi mengenai masalah air. Penyusunan dan implementasi strategi dan rencana aksi pengairan nasional yang disusun harus menghormati, diantaranya, prinsip non diskriminasi dan partisipasi masyarakat. Hak individu dan kelompok untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan yang mungkin mempengaruhi pelaksanaan hak atas air mereka harus menjadi bagian integral dari semua kebijakan, program atau strategi mengenai pengairan. Individu dan kelompok-kelompok harus diberikan akses penuh dan setara kepada informasi mengenai air, layanan dan lingkungan pengairan, yang diberikan oleh pejabat publik atau pihak ketiga.43 42 Komnas HAM RI, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Komnas HAM RI Tahun 2019 (n 49). 43 UN Economic and Social Council, General Comment No. 15: The Right to Water (Arts. 11 and 12 of the Covenant) 2003 E/C.12/2002/11. 41

Select target paragraph3