Kemudian pengambilan keputusan yang dilakukan harus mempertimbangkan pula nilai aksesibilitas ekonomi yang mewajibkan keterjangkauan biaya bagi setiap orang. Dalam hal investasi, negara harus mampu mengambil langkah untuk menghapuskan diskriminasi de facto dengan alasan yang terlarang dan memastikan bahwa alokasi sumberdaya air dan investasi dalam sektor pengairan, dapat memfasilitasi akses kepada air bagi semua anggota masyarakat. Alokasi sumberdaya yang tidak memadai bisa mengakibatkan diskriminasi yang mungkin tidak kentara, misalnya investasi yang dilakukan tidak boleh secara tidak proporsional ditujukan bagi layanan dan fasilitas suplai air berbiaya tinggi yang cenderung hanya bisa diakses oleh sebagian kecil masyarakat, daripada menginvestasikannya di layanan dan fasilitas yang menguntungkan bagian yang jauh lebih luas di masyarakat.44 Dari berbagai perubahan ketentuan di atas, RUU Cipta Kerja (omnibus law) yang sangat mengedepankan kemudahan investasi dan bisnis tentu sangat berbahaya bagi pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kemudahan investasi dan bisnis seharusnya tidak mengorbankan tanggung jawab negara untuk melakukan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dalam konteks pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, RUU Cipta Kerja (omnibus law) berpotensinya mengurangi pemenuhan hak-hak prosedural yang seharusnya dijamin oleh negara untuk mencapai hak substantif yang maksimal. Negara wajib membuka ruang seluas-luasnya kepada hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, berpartisipasi, dan mendapatkan keadilan dalam kebijakan yang berkaitan dengan lingkungan hidupnya. Pembangunan ekonomi yang dilakukan harus tetap mempertimbangkan dampak kerugian terhadap lingkungan serta berbasis pada hak asasi manusia serta dilakukan dengan tetap memerhatikan 44 UN Economic and Social Council General Comment No. 15: The Right to Water (Arts. 11 and 12, Para.14 of the Covenant) (n 70). 42

Select target paragraph3