Kemudian
pengambilan
keputusan
yang
dilakukan
harus
mempertimbangkan pula nilai aksesibilitas ekonomi yang mewajibkan
keterjangkauan biaya bagi setiap orang.
Dalam hal investasi, negara harus mampu mengambil langkah untuk
menghapuskan diskriminasi de facto dengan alasan yang terlarang dan
memastikan bahwa alokasi sumberdaya air dan investasi dalam sektor
pengairan, dapat memfasilitasi akses kepada air bagi semua anggota
masyarakat. Alokasi sumberdaya yang tidak memadai bisa mengakibatkan
diskriminasi
yang
mungkin
tidak
kentara,
misalnya
investasi
yang
dilakukan tidak boleh secara tidak proporsional ditujukan bagi layanan dan
fasilitas suplai air berbiaya tinggi yang cenderung hanya bisa diakses oleh
sebagian kecil masyarakat, daripada menginvestasikannya di layanan dan
fasilitas yang menguntungkan bagian yang jauh lebih luas di masyarakat.44
Dari berbagai perubahan ketentuan di atas, RUU Cipta Kerja (omnibus law)
yang sangat mengedepankan kemudahan investasi dan bisnis tentu sangat
berbahaya bagi pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat. Kemudahan investasi dan bisnis seharusnya tidak mengorbankan
tanggung jawab negara untuk melakukan pemenuhan hak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat. Dalam konteks pemenuhan hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat, RUU Cipta Kerja (omnibus law)
berpotensinya
mengurangi
pemenuhan
hak-hak
prosedural
yang
seharusnya dijamin oleh negara untuk mencapai hak substantif yang
maksimal. Negara wajib membuka ruang seluas-luasnya kepada hak
masyarakat
untuk
mendapatkan
informasi,
berpartisipasi,
dan
mendapatkan keadilan dalam kebijakan yang berkaitan dengan lingkungan
hidupnya.
Pembangunan
ekonomi
yang
dilakukan
harus
tetap
mempertimbangkan dampak kerugian terhadap lingkungan serta berbasis
pada hak asasi manusia serta dilakukan dengan tetap memerhatikan
44
UN Economic and Social Council General Comment No. 15: The Right to Water (Arts. 11 and 12, Para.14 of
the Covenant) (n 70).
42