Mencermati konsideran tersebut, maka dalam alam pikir pemerintah, pengaturan
UU Cipta Kerja merupakan upaya pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak. Sejalan dengan itu, upaya pemerintah dalam pemenuhan hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak, salah satunya memerlukan peningkatan pelindungan dan
kesejahteraan pekerja. Dalam hal ini, menjadi tanggung jawab pemerintah untuk fokus
pada pengaturan dan sinkronisasi terhadap permasalahan maupun tren yang berkembang
untuk menuju pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
7