II.
PENGATURAN UU CIPTA KERJA DAN PELAKSANAANNYA
DIHADAPKAN DENGAN PERMASALAHAN KETENAGAKERJAAN
Tanpa melihat bentuk dan skema prosedural lainnya, UU Cipta Kerja bertumpu pada
tujuan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi. Menurut Presiden
Joko Widodo, kebutuhan (transformasi) tersebut akan terjawab dengan beberapa hal,
yakni:
Pertama, kebutuhan lapangan kerja baru sangat mendesak apalagi di tengah
pandemi, khususnya di sektor padat karya.
Kedua, UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya Usaha Mikro Kecil
untuk membuka usaha baru dengan regulasi tumpang tindih dan prosedur yang rumit
dipangkas.
Ketiga, UU Cipta Kerja akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan
korupsi, yakni dengan menyederhanakan, memotong, mengintegrasikan ke dalam sistem
perizinan secara elektronik, maka pungutan liar dapat dihilangkan.17
Sementara itu, jika mencermati konsideran UU Cipta Kerja, terlihat beberapa hal
mendasar terkait tujuan dan bagaimana pengaturan ini akan dimanfaatkan, yakni:
Pertama, gagasan pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
(huruf a dan b),
Kedua, dalam skema pemenuhan hak dimaksud, perlu penyesuaian pengaturan
dengan: a. Kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil,
dan menengah; b. Peningkatan ekosistem investasi, dan c. Percepatan proyek strategis
nasional, dan d. peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja.
Ketiga, aspek tersebut membutuhkan sinkronisasi untuk menjamin percepatan cipta
kerja dengan menyelesaikan permasalahan dalam beberapa undang-undang ke dalam satu
undang-undang secara komprehensif. Untuk itu dapat dipahami bahwa skema UU Cipta
Kerja berupaya menyelesaikan permasalahan yang tersebar ke dalam satu undang-undang
(omnibus law).
17
Sekretariat Presiden, loc.cit.
6