MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS 3. Rentan karena lemahnya pemahaman antara lain: pemilih pemula, kaum udik, tuna grahita, tuna sekolah, suku terasing, orang yang tinggal di daerah terpencil dan sebagainya. 4. Rentan karena mukim antara lain pengungsi internal, buruh migran, orang yang sedang bertugas, bepergian atau melakukan aktivitas lain pada saat Pemilu berlangsung . 5. Rentan karena ketidakbebasan antara lain narapidana, tahanan, orang yang sedang dibina dipanti sosial dan tidak diperkenankan keluar-masuk pondokan selama pembinaan, pembantu rumah tangga atau pekerja yang diisolasi dan sebagainya. 6. Rentan karena Prosedur administrasi Pemilu antara lain: orang yang tidak mempunyai KTP / orang yang mempunyai KTP tetapi tidak mempunyai KK atau orang yang berada di luar wilayah TPS-nya pada hari pencontrengan tetapi tidak mempunyai formulir pindah TPS dan lain-lain. Kelompok masyarakat rentan sebagaimana digambarkan di atas, secara kondisional mengalami berbagai hambatan atau kesulitan untuk berpartisipasi secara konstruktif dalam penyelenggaraan Pemilu. Kalau tidak ada political will dan komitmen yang tinggi dari otoritas Pemilu, maka hal tersebut berpotensi kehilangan kesempatan untuk menggunakan hak politiknya dalam Pemilu. Untuk itu, penyelenggara Pemilu perlu bahkan harus dengan sedemikian rupa menggunakan kewenangannya dalam memfasilitasi kelompok rentan hingga mereka dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu. Untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang lebih berkualitas selain perlu disusun sistem hukum penyelenggaraan Pemilu yang sedapat mungkin menyesuaikan diri dengan prinsip-prinsip HAM dan demokrasi yang bersifat universal maupun dalam lingkup lokal, Pemilu juga harus diselenggarakan oleh sebuah badan khusus yang bersifat independen, netral dan objektif. Selain itu penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas tinggi hanya dapat dicapai jika memenuhi tiga syarat yaitu legitimate, akuntabel dan representatif termasuk dalam hal ini adalah warga negara dari kalangan kelompok rentan yang dapat mencakup lemah fisik dan atau mental, lanjut usia (lansia), orang sakit dan lain-lain. Penempatan warga negara kelompok rentan sebagai kelompok pemilih yang perlu mendapat perlakuan khusus dari otoritas Pemilu, tidak lain merupakan seruan internasional yang mempersyaratkan kualitas penyelenggaraan Pemilu dengan mengikutsertakan sistem Pemilu yang adil dan aksesibel. Ini sesuai dengan perjanjian International Covenan on Civil and Political Rights yang diperkuat oleh resolusi PBB tentang HAM menetapkan bahwa setiap warga kelompok rentan mempunyai hak khusus berupa kemudahan dalam memperoleh pelayanan dan 30

Select target paragraph3