MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS PD. Harus diingat bahwa sebagian besar kalau bukan seluruh komunitas PD sama sekali tidak bersedih hanya karena Gus Dur dinyatakan tidak lolos oleh KPU, namun komunitas PD sangat menyesalkan pengganjalan itu lebih karena menitik beratkan pada faktor disability. Padahal jika KPU cermat dan cerdas mendayagunakan potensi, Pasal 6 angka 3, 10 dan 15. UU Nomor 23 tahun 2003 dapat dioptimalkan dengan dasar bahwa yang bersangkutan pernah mengeluarkan dekrit pembubaran MPR/DPR. Dengan cara seperti ini, KPU sekaligus telah mengejawantahkan pepatah lama yang berbunyi: “Tariklah benang tanpa ada tepung yang berserakan”. Namun dengan SK KPU tersebut selain meluluhlantakkan bangunan HAM dan demokrasi di mana PD ikut menggelepar, juga telah melabrak peraturan hukum lain termasuk UUD 1945 hasil Amandemen ke-2. Pada Pasal 28 Konstitusi baru kita tentang jaminan Hak Azasi Manusia dan warganegara khususnya pada huruf C ayat 2, huruf D ayat 1 dan ayat 3, huruf H ayat 2, bahkan pada huruf I ayat 2 ditegaskan bahwa: ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.“ Prinsip tersebut senada dengan UU Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, UU Nomor 4 Tahun 1997 Tentang PD Juncto UU Nomor 39 tahun 1999 Tentang HAM khususnya pada Pasal 1 ayat 6 yang berbunyi: “Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.” Pada bagian lain, SK KPU tersebut juga amat bertentangan dengan hukum Internasional antara lain: Piagam PBB tentang Deklarasi Universal hak azasi manusia tahun 1948, perjanjian tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (Covenant on Economi, Social, and Cultural Rights) dan perjanjian tentang hak-hak sipil dan politik (Covenant on Political and Civil Rights) tahun 1966, Resolusi Dewan Sosial dan Ekonomi PBB Nomor 1921 (LVIII) Tentang Pencegahan dan Rehabilitasi Kecacatan. Resolusi PBB Nomor 37/52 Tahun 1981 Tentang Program Aksi Tahun Penyandang Cacat Internasional, Rekomendasi Konferensi Stockholm Tahun 1987 Tentang Dasar-dasar Filsafati Hak Penyandang Cacat, Deklarasi Dunia tentang Pendidikan Untuk Semua Tahun 1990, Resolusi PBB Nomor 48/96 Tahun 1993, Tentang Standar Ketentuan Mengenai Kesamaan Kesempatan Bagi Para Penyandang Cacat, Pernyataan Salamanca Tahun 1994, Biwako Millenium - UN Escap Resolution 58/4 Tahun 2002, Deklarasi Sapporo (Sidang Umum Disabled Peoples International 2002), 48

Select target paragraph3