Tren Marjinalisasi dan Diskriminasi Hak Politik
membenarkan KPU. Sehingga tibalah KPU pada puncak kesombongannya
(arrogance of power) dengan tidak bersedia menghadiri undangan panwaslu
untuk menyelesaikan persengketaan para pihak. Sikap KPU tersebut sangat
berlebihan dan di luar konteks, karena upaya hukum yang dilakukan oleh
pihak yang berkeberatan hanyalah pada SK Nomor 26 Tahun 2004. Meski
SK Nomor 26 dan 36 Tahun 2004 saling berkait, tapi secara yuridis keduanya
tetap merupakan keputusan yang berdiri sendiri sehingga tidak logis sebuah
putusan pengadilan yang menganulir keputusan tertentu dapat pula
berkonsekuensi hukum yang sama pada putusan lainnya.
3.
Masih dalam momen yang sama, Anas Urbaningrum (Ketua Pokja Pilpres)
menjelaskan bahwa putusan ini sudah memiliki dasar legitimasi formil dan
materil yang sah melalui hasil elaborasi secara matang bersama dengan
pihak-pihak yang berkompoten. Klaim tersebut menurut hemat penulis
bernada hiperbola karena publik tahu benar bahwa pihak yang dilibatkan KPU
dalam mengejawantahkan klausul kesehatan sebagaimana yang tertuang
dalam SK Nomor 26 dan 36 Tahun 2004 tersebut di atas hanya Ikatan Dokter
Indonesia (IDI). Disini KPU lagi-lagi mengkultus individukan IDI sebagai
satu-satunya lembaga yang berkompeten untuk menginterpretasi makna
sehat yang hakiki, tak peduli jika formulasi hasil olahannya melabrak sendisendi moral dan hukum. Padahal untuk melahirkan putusan yang objektif,
adil dan tidak bias sosial, KPU seharusnya mengelaborasi substansi utusan itu
secara komprehensif misalnya dengan melibatkan tokoh pemerhati masalah
HAM, demokrasi dan PD. Ini Penting mengingat dimensi operasional
putusan itu berimplikasi pada ketiga unsur tersebut.
4.
Pada saat yang sama, Hamid Awaluddin dan Anas Urbaningrum dengan
berulang-ulang menyatakan bahwa keputusan ini tidak bernuansa politik
untuk menjegal atau meloloskan seseorang, tetapi semata-mata adalah
amanat hukum. Statemen ini jelas merupakan manivestasi dari ajaran
legis seperti yang diuraikan di atas. KPU dengan kewenangan besar yang
dimilikinya seakan berpesta pora mengganjal seseorang dalam bursa
pencalonan presiden seraya menghadirkan ajaran positivisme dari John
Austin dan teori hukum murni Hans Kelsen. Padahal dalam kajian ilmu hukum
kontemporer dipahami bahwa hukum bukanlah makhluk eksklusif yang
dapat berdiri sendiri tanpa terkait dengan anasir-anasir non hukum. Bahkan
“The Critical Legal Studies Movement” dari Roberto Unger berkesimpulan
bahwa untuk mewujudkan tujuan dan fungsi hukum, fungsionaris hukum
harus kembali dapat menggali esensi hukum dari akar moralitas dan nilai
religius. Tragisnya karena dibalik pendewaannya terhadap hukum putusan
KPU tersebut makin mendorong tumbuhnya sikap apriori, sinisme, dan
sentimen publik terhadap PD dengan menembak Gus Dur yang kebetulan
47