PENDAHULUAN
bingkai yang lebih eksklusif, semata-mata karena keadaan khusus yang
disandang-nya dalam rangka mewujudkan rasa keadilan dan kesamaan. Betapa
tidak, karena legitimasi keberadaan PD dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang
HAM, tidak lagi diletakkan pada tingkat kesamaan hak (equality of rights),
melainkan sudah dibangun dalam bentuk perlindungan lebih atau perlakuan/
pelayanan khusus (preferential treatment). (Jayadi Damanik, 2007: 4)
Penggunaan terminologi preferential treatment atau special measure bagi
PD dalam ketentuan tersebut di atas, membawa konsekuensi yuridis bahwa
kalangan penyelenggara negara yang mencakup eksekutif, legislatif, yudikatif
dan badan/lembaga negara lainnya perlu menyediakan upaya perlindungan dan
pelayanan yang bersifat khusus atau lebih kepada para PD. Adanya perkataan
khusus dalam Pasal ini, tidak boleh diartikan sebagai hal yang bersifat istimewa
atau pemanjaan kepada para PD. Makna perkataan khusus dalam Pasal ini harus
dipahami sebagai bentuk affirmative action untuk memberikan fasilitas yang lebih
kepada PD semata-mata untuk mewujudkan keadilan dengan jaminan penyedian
aksesibiltas fisik dan non fisik bagi PD.
Memperhatikan konsepsi paradigmatik perlakuan penyelenggara negara
seperti dikemukakan di atas, maka persoalan improduktivitas yang sering timbul
dari faktor kedisabilitasan berupa lemahnya keadaan fisik dan atau intelektual,
hingga mengakibatkan terjadinya praktik diskriminasi, eksploitasi, dan marjinalisasi
di kalangan PD, dengan sendirinya dapat diatasi sekurang-kurangnya dicegah
dampak negatifnya hingga pada tingkat yang paling minimal. Betapa tidak, karena
dengan paradigma perlakuan khusus dari penyelenggara negara, maka segala
bentuk kesulitan dan hambatan yang dialami PD akibat kedisabilitasan dalam
mengakses nilai-nilai pelayanan publik, terkompensasi dengan aksesibilitas.
Sampai disini terlihatlah dengan jelas jika wacana paradigma perlakuan
penyelenggara negara kepada PD sebagaimana yang dijamin dalam perangkat
hukum tersebut di atas adalah bentuk upaya yang relatif cerdas dan bijaksana
dalam mengkonkritkan esensi pemberdayaan dan pemandirian PD secara
bermartabat. Lembaga perlakuan khusus yang dimaksud merupakan bentuk
pengejawantahan kepedulian konstruktif bagi PD dalam mencapai tingkat
kemampuan yang sama dengan warga negara yang bukan PD.
Jika lembaga preferential treatment ditiadakan bagi PD dan hanya bersandarkan
pada konsepsi equality of rights, maka itu berarti PD mengalami ketidakadilan.
Sebab amat disadari bahwa lemah atau berkurangnya fungsi fisik dan atau
intelektual dari seseorang yang diakibatkan faktor kedisabilitasan, merupakan
faktor yang dapat menghambat, mempersulit, mengurangi, atau membatasi
yang bersangkutan untuk mengakses nilai kemanfaatan segala sesuatu. Untuk
memaksimalkan kemampuan seseorang yang mengalami kedisabilitasan dapat
setara bahkan melebihi kemampuan normal, maka penyelenggara negara perlu
memfasilitasi PD dengan perlakuan khusus atau perlindungan lebih dalam rangka
mewujudkan keadilan.
15