MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS
bagian terkecil dari tokoh dunia yang tak terhalang membawa pencerahan
sekalipun secara fisik mereka menyandang predikat disabled.
Ilustrasi singkat ini makin membuktikan bahwa persoalan PD, seyogyanya
tidak disandarkan pada unsur fisikal yang cenderung berkonotasi destruktif. Karena
bukankah yang menentukan kemuliaan seseorang itu tanpa mendikotomikan
antara PD dan non PD semuanya bertumpu pada potensi kecerdasan intelektual,
emosional dan spiritual yang ada dan lebih esensial di balik penampakan fisikal.
Sehingga teranglah jika kedisabilitasan bukan dan tidak boleh menjadi alasan atau
bahan inspirasi bagi siapa pun untuk mengurangi, membatasi, mempersulit,
menghambat, menghalangi apalagi menghilangkan serta mematikan potensi
yang bersangkutan untuk berekspresi dan berapresiasi secara penuh, leluasa dan
optimal dalam segala aspek penghidupan dan kehidupan. (S. Daming, Sipakatau,
2007, edisi 5: 5 – 7 )
Secara historis perjuangan PD untuk memperoleh kesamaan kesempatan
dan kedudukan dalam sistem hukum Indonesia, telah lama dilakukan, baik oleh
kelompok PD sendiri maupun oleh pembela HAM dan para cendikiawan serta
pemerhati masalah PD. Perjuangan panjang dan sangat melelahkan yang
akhirnya mencapai titik kulminasinya pada tanggal 28 Februari 1997 saat DPR
RI menerima dan mengesahkan RUU tentang PD menjadi UU, yaitu UU Nomor
4 Tahun 1997 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670. Undang-Undang
inilah yang kini disebut-sebut sebagai legal umbrella terhadap segala upaya
perlindungan dan advokasi hak PD di Indonesia.
Salah satu Pasal strategis UU tersebut adalah Pasal 5 mengatur :
“Setiap penyandang disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama
dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan”.
Ruang lingkup kesamaan hak penyandang disabilitas dalam segala aspek
kehidupan dan penghidupan, dijumpai pada bagian penjelasan Pasal 5 meliputi
aspek agama, kesehatan, pendidikan, sosial, ketenagakerjaan, ekonomi, pelayanan
umum, hukum, budaya, politik, pertahanan keamanan, olahraga, rekreasi, dan
informasi.
Penjabaran lebih lanjut tentang materi dasar yang diatur dalam UU tersebut,
tersebar dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan khususnya PP Nomor
43 Tahun 1998 tentang upaya peningkatan kesejahteraan sosial PD. Namun yang
lebih menggembirakan lagi adalah karena subtansi perlindungan Hak PD juga
terakomodasi dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (LN RI Tahun 1999
Nomor 165, TLN RI Nomor 3886) sebagaimana yang telah dikemukakan
sebelumnya.
Sampai di sini hak asasi PD secara yuridis formal bukan saja telah terjamin
pengakuan dan perlindungannya dalam hukum, malah tampak diposisikan dalam
14