52
HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N
No. 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM terdiri atas Pengadilan HAM Ad
Hoc dan Pengadilan HAM (permanen). Pengadilan HAM Ad Hoc
berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran
sebelum UU No. 26 Tahun 2000 diundangkan. Sementara
Pengadilan HAM (permanen) merupakan pengadilan yang memiliki
jurisdiksi semua kejahatan yang diatur di dalam UU No. 26 Tahun
2000. Pelanggaran HAM yang berat berdasarkan Pasal 7 UU No. 26
Tahun 2000, yakni kejahatan genosida dan kejahatan terhadap
kemanusiaan.
87. Pasal 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menetapkan: “Negara
Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi
manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara
kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang
harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan
martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan
kecerdasan serta keadilan.”
88. Terkait dengan kewajiban Pemerintah: 1) Pasal 28I ayat ayat (4) UUD
1945 menyatakan: “Perlindungan, pemasjuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara,
terutama pemerintah”. 2) Pasal 8 UU No, 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia menetapkan: “Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia menjadi tanggung
jawab pemerintah.” 3) Pasal 71 UU No. 39 Tahun 1999 yang
menyatakan: “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab
menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi
manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan
perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak
asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia,”, dan
Pasal 72 yang menyatakan: “Kewajiban dan tanggung jawab
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi
langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik,
ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang
lain.
89. Korban pelanggaran HAM berhak mendapatkan remedi (remedy).
Ketentuan tentang remedi tertuang dalam sejumlah instrumen
internasional sebagai berikut:
A. Pasal 8 DUHAM 1948;
B. Pasal 6 Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Rasial, 1965 (disahkan dengan UU No. 29 Tahun
1999);