Bab I I
Masyarakat H ukum A dat, K ebi j akan P ertanahan , K ehutanan dan Hak A sasi . . .
D. Pelanggaran HAM dan Penegakan HAM
80. Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 mengatakan “pelanggaran
HAM” adalah “setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat Negara, baik disengaja maupun tidak disengaja
atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi seseorang
atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan
tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku.”
81. Merujuk pada pengertian pelanggaran HAM dalam UU 39/1999,
maka suatu perbuatan melawan hukum akan dapat dikategorikan
sebagai “pelanggaran HAM” apabila memenuhi dua unsur, yaitu.
a.
b.
unsur materiel, yakni terjadinya atau terdapatnya pengurangan,
penghalangan, pembatasan, dan/atau pencabutan HAM.
unsur formal, yakni tidak didapatkannya atau dikhawatirkan
tidak akan diperolehnya penyelesaian yang adil dan benar
[berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku].
82. Penggunaan frasa “indikasi terjadinya pelanggaran HAM” atau
“indikasi terdapatnya pelanggaran HAM” dalam laporan ini
digunakan untuk merujuk pada perbuatan melawan hukum yang
secara pasti menunjukkan terpenuhinya unsur pertama
pelanggaran HAM, yakni unsur materiel, sedangkan unsur kedua,
yakni unsur formal, tidak dapat dipastikan atau diyakini
terpenuhinya.
83. Pelanggaran HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 hanya berlaku
untuk HAM yang dijamin penghormatan, perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhannya oleh UU No. 39 Tahun 1999
tersebut. Namun, karena cukup memadai dan cukup komprehensif
dan cukup memadainya definisi tersebut, maka definisi yuridis
istilah “pelanggaran HAM” sebagaimana tercantum dalam UU No.
39 Tahun 1999 dapat dijadikan rujukan atau pedoman untuk
menentukan terjadi atau tidak terdapatnya pelanggaran HAM yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan lain yang mengatur
HAM atau memuat pengaturan tentang HAM dan juga instrumen
internasional yang mengatur HAM atau yang memuat pengaturan
tentang HAM, baik yang telah disahkan (instrumen yuridis) maupun
yang sudah diterima (instrumen nonyuridis) oleh Indonesia.
49