48
HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N
•
•
Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa 2006.
Indonesia menandatangani Konvensi in pada 28 September
2010 namun, sampai dibuatnya Laporan ini tidak/belum
mengesahkannya);
Deklarasi tentang Penghapusan Kekerasan terhadap
Perempuan, 1993;
Deklarasi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) tentang Hak
Masyarakat Hukum Adat (Declaration on the Rights of
Indigenous Peoples), 2007;
76. Instrumen-instrumen internasional HAM yang tidak mengikat
secara hukum tersebut memang dimaksudkan oleh lembaga yang
bersangkutan, dalam hal ini Majelis Umum Perserikatan Bangsabangsa (MUPBB), agar ketentuan-ketentuan instrumen-instrumen
yang bersangkutan kemudian dikonversikan menjadi ketentuanketentuan yang mengikat secara hukum. Caranya dengan jalan
dikonversi menjadi atau inkorporasinya ke dalam peraturan
perundang-undangan nasional Negara-negara Anggota PBB. Cara
lainnya adalah dikonversi menjadi instrumen internasional yang
mengikat secara hukum, seperti traktat (treaty), kovenan (covenant),
konvensi (convention), dan protokol (protocol).
77. Meski sebuah deklarasi, DUHAM 1948 telah menjadi rujukan utama
hampir semua instrumen internasional HAM yang mengikat secara
hukum dan yang tidak, yang menjabarkan ketentuan-ketentuan
tertentu DUHAM 1948 dan inkorporasi ketentuan-ketentuannya ke
dalam konstitusi beberapa Negara. Oleh karena itu, oleh komunitas
internasional DUHAM 1948 dianggap memiliki bobot hukum
internasional kebiasaan (customary internasional law).
78. Indonesia telah memberikan suara setuju atau menerima (adoption)
terhadap instrumen-instrumen internasional lainnya yang tidak
mengikat secara hukum. Oleh karena itu, merupakan kewajiban
politis dan moral Indonesia untuk menghormati dan/atau
melaksanakannya.
79. Penentuan apakah suatu perbuatan merupakan pelanggaran HAM
atau berindikasi pelanggaran HAM dilakukan, pertama-tama,
dengan mengingat tempus-delicti-nya dan, kemudian, mengujinya
terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau instrumen
internasional tentang atau yang berkaitan dengan HAM yang berlaku
pada waktu dilakukannya perbuatan yang bersangkutan.