42 HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N menerus dilakukan oleh berbagai pihak. Capaian penting dari upaya tersebut ditandai lahirnya Putusan MK No.35/PUU-X/2012. Pada tanggal 16 Mei 2013, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memenuhi sebagian permohonan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dkk. dengan mengkoreksi rumusan Pasal 1 (6) sehingga hutan adat tidak lagi menjadi bagian dari hutan negara. Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapus kata “negara” dari Pasal 1 (6) dari UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dengan demikian rumusan pasal tersebut menjadi: “Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.” Keputusan MK tersebut juga mengabulkan permohonan AMAN kategori status hutan di mana wilayah hutan adat berada. “Hutan Adat” dikeluarkan dari “Hutan Negara”, dan dipindahkan menjadi “Hutan Hak.” 66. Dengan demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perkara No.35/PUU-X/2012 merupakan sebuah tonggak penting dalam politik agraria nasional. Mahkamah Konstitusi telah menetapkan bahwa meletakkan hutan adat di bawah hutan negara merupakan penetapan yang inkonstitusional. UUD 1945 mengakui keberadaan MHA sebagai subjek-subjek hukum dan pemangku hak tradisional, yang dapat ditafsirkan pemangku hak atas wilayah-wilayah adat mereka. Dengan demikian, keputusan MK tersebut semestinya segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan lembaga hukum lain terkait dengan mewujudkan agenda reforma agraria di kawasan hutan, khususnya terkait dengan pengakuan hutan-hutan adat sebagai bagian dari wilayahwilayah adat dan mengeluarkan wilayah-wilayah tersebut dari kawasan hutan negara. 67. Komnas HAM menyayangkan, meski tonggak penting politik agraria melalui Putusan MK No. 35 telah ditetapkan pada tahun 2013, namun sampai awal 2016 belum ada kebijakan yang komprehensif untuk menindaklanjuti keputusan penting tersebut. Upaya pemulihan hak-hak MHA atas wilayahnya di kawasan hutan masih sangat minim dan parsial. Sebagian besar MHA merasa terlalu banyak prasyarat politik, sosial, dan “administratif” lainnya yang mesti dipenuhi untuk memperoleh pengakuan hak-hak MHA atas wilayahnya.

Select target paragraph3