Bab I I Masyarakat H ukum A dat, K ebi j akan P ertanahan , K ehutanan dan Hak A sasi . . . 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (diubah melalui UU No. 1 tahun 2014). Perkembangan terbaru yang menggembirakan bagi masyarakat hukum adat, dengan ditetapkannya UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). UU ini mengakui keberadaan mereka dan mengatur tentang pengakuan keberadaan mereka, pengetahuan lokalnya serta hak-haknya dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 63. Komnas HAM mencatat perkembangan kebijakan dan program terkait agraria dan kehutanan selanjutnya dalam bentuk-bentuk baru pengelolaan hutan dan pembangunan berwawasan lingkungan, seperti 1) Restorasi Ekosistem, 2) Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD), suatu mekanisme global yang bertujuan untuk memperlambat perubahan iklim dengan memberikan kompensasi kepada negara berkembang yang melindungi hutannya. 3) Food Estate (seperti MIFEE). Program yang ditujukan untuk penyelamatan ekosistem hutan tropis yang sebagian besar merupakan wilayah MHA, pada tataran konseptual mengakui pentingnya partisipasi masyarakat lokal, termasuk MHA. Namun, dalam pelaksanaannya program-program tersebut dikembangkan tanpa ada upaya sungguh-sungguh untuk menyelesaikan masalah pengabaian keberadaan MHA dan hak-hak tradisionalnya. 64. Sejarah klaim negara atas sebagian besar wilayah Republik Indonesia yang telah dihuni dan kelola MHA telah dijelaskan dari masa ke masa secara ringkas di atas. Ditambah dengan kebijakan dan program baru pada kenyataannya semakin meminggirkan MHA atas wilayahnya yang berada di “kawasan hutan.” Kondisi tersebut diidentifikasi sebagai akar masalah atas terjadinya bentuk-bentuk kekerasan dan kriminalisasi terhadap MHA hingga kini. Atas nama klaim hutan Negara, MHA tidak dapat memasuki dan/atau mengelola kawasan hutan dan memanfaatkan wilayah adatnya sendiri termasuk sumber daya hutan di dalamnya. Sebaliknya, banyak pemimpin dan warga MHA yang dituduh dan/atau didakwa melakukan tindakan perusakan, perambahan, dan pencurian di wilayah hutan negara. 65. MPR telah mengakui permasalahan dan merekomendasikan langkah-langkah penyelesaiannya melalui Tap. MPR No. IX/ MPR/2001. Berbagai upaya dari berbagai pihak untuk perbaikan atas beragam kebijakan dan regulasi pertanahan dan kehutanan agar lebih memperhatikan Hak MHA di kawasan hutan terus- 41

Select target paragraph3