B ab I I I
Temuan dan A nalisis
c.
Jaminan tindak lanjut dari Pemerintah, pengelola wilayah dan
korporasi untuk menyelesaikan konflik guna dilakukan untuk
memastikan adanya pemenuhan, penegakan, dan
perlindungan HAM. Salah satunya adalah jaminan dari Balai
Taman Nasional Gunung Halimun Salak untuk mengakui,
mengakomodasi dan menyesuaikan tata ruang adat dengan
zonasi Taman Nasional serta moratorium penegakan hukum
terhadap aktivitas pertanian MHA. Selain itu Balai Besar
Taman Nasional Bukit Baka-Bukit Raya akan melakukan
pengkajian ulang keberadaan MHA Nanga Siyai untuk
selanjutnya melakukan revisi zonasi. Jaminan juga diberikan
oleh Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu terhadap
masyarakat yang hidup sebelum penetapan cagar alam tidak
dipindah dari tanahnya.
d.
Komitmen Pemerintah beberapa Kabupaten untuk sesegera
mungkin membuat Perda Pengukuhan MHA yang
memasukkan pengakuan atas wilayah adat dan hutan adat.
Mereka yang telah menunjukkan niat maju untuk
menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pengakuan dan Perlindungan MHA di wilayah masing-masing
di antaranya Kabupaten Lebak, Sukabumi, Manggarai Timur,
dan Lombok Timur. Kabupaten Merauke berkomitmen untuk
mempercepat ditetapkannya peraturan daerah tentang
pengakuan keberadaan dan hak MHA Malind, dan
menyelesaikan konflik antara MHA, korporasi, dan Pemerintah
Kabupaten Merauke terkait pemberian izin dan pelaksanaan
tanggung jawab korporasi.
e.
Jaminan dari MHA untuk menyelesaikan permasalahan
dengan cara damai tanpa kekerasan serta mengedepankan
rasa keadilan.
G. Inisiatif Baru
144. Selain berbagai komitmen di atas, Tim Inkuiri juga mencatat
beragam inisiatif yang muncul untuk mendorong pengakuan MHA
dan hak-haknya di kawasan hutan. Salah satunya adalah kebijakan
peta tunggal dan pembentukan NKB 12 K/L. Selain itu ada
penyusunan Peraturan Bersama 4 (empat) Menteri tentang Tata
Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di Dalam
Kawasan Hutan.
77