76
HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N
E. Komitmen dan Inisiatif Pemulihan
(Remedi)
142. Dalam proses DKU, Tim Inkuiri menemukan adanya sejumlah
inisiatif yang dilakukan masyarakat, Pemda, dan berbagai pihak
yang bertanggung jawab lainnya untuk penyelesaian pelanggaran
HAM dan pengakuan HAM MHA. Komitmen dan inisiatif ini penting
didorong dalam kerangka pemberian remedi. Banyak instrumen
internasional, baik yang mengikat secara hukum maupun tidak,
yang melindungi MHA sebagai komunitas maupun sebagai individu
yang menjadi korban pelanggaran HAM. Mereka wajib memperoleh
remedi sebagaimana mestinya. Salah satunya yang dapat dijadikan
pedoman adalah resolusi Komisi tentang HAM PBB 2005/35
tertanggal 19 April 2005.
F. Komitmen para Pihak
143. Dari para berbagai pihak yang terlibat konflik dan pihak-pihak
terkait yang berwenang, diperoleh komitmen sebagaimana disebut
di bawah ini:
a.
Jaminan keamanan dan kebebasan dari pihak kepolisian bagi
MHA yang telah memberikan keterangan umum dan MHA
secara keseluruhan di Kalimantan. Selain itu ada jaminan
perlindungan keselamatan dari Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban (LPSK) bagi MHA yang telah memberikan
keterangan umum.
b.
Jaminan keterbukaan informasi dari berbagai pemangku
kebijakan terkait konflik MHA di wilayah Sumatra, Kalimantan,
dan Sulawesi. Jaminan keterbukaan informasi tentang
kegiatan dan kebijakan yang melandasi kegiatan korporasi
yang berkonflik dengan MHA di wilayah Sumatra meliputi
meliputi Berita Acara Tata Batas dan Peta Penunjukan
Kawasan Hutan, khususnya yang terkait dan tumpang-tindih
dengan peta wilayah adat. Selain itu ada pula Perda Rencana
Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten/Provinsi, sertifikat HGU,
izin-izin dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati dan
Gubernur, dan dokumen Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL). Di Maluku dan Maluku Utara jaminan ini
tidak hanya diberikan oleh Pemerintah, tetapi juga korporasi.