KERTAS POSISI Kabupaten/Kota HAM 82. Persoalan lain yang juga telah diidentifikasi adalah merumuskan stakeholders dari kabupaten/kota itu sendiri, dan pelibatan terhadap pemangku kepentingan tersebut, hal ini penting mengingat seringkali timbul masalah antara penduduk setempat dengan kelompok pendatang. Tantangan lainnya adalah perubahan sistem administrasi dan sistem politik yang berdampak pada keberlanjutan program-program pemerintahan yang terdahulu. 83. Komite Penasihat Dewan HAM PBB pada 4 September 2014 menjabarkan berbagai tantangan yang dihadapi oleh pemerintah lokal dalam upaya memajukan dan melindungi HAM di wilayahnya.17 Tantangan ini kemudian diurai lebih lanjut berupa tantangan yang bersifat politk, ekonomi dan administratif. Enam tantangan utama yang diidentifikasi oleh Komite Penasihat adalah18; a. b. c. d. e. f. Lemahnya kemauan politik dari pemerintah daerah Terbatanya kapasitas kelembagaan dan/atau sumber daya; Kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah; Terbatasnya informasi tentang hasil yang diharapkan dari penerapan HAM di tingkat lokal Terbatasnya pengakuan terhadap peran dan partisipasi masyarakat sipil Tidak adanya pengakuan prioritas atas kewajiban HAM untuk pemerintah lokal dari para Donor dan lembaga pembangunan internasional dalam konteks desentralisasi 84. Salah satu tantangan yang menonjol dalam penerapan prinsip Kabupaten/Kota HAM DI Indonesia adalah pergantian kepala daerah yang berdampak pada ketidakpastian keberlanjutan Program Kabupaten/Kota HAM yang telah diinisiasi oleh berbagai Kepala Daerah sebelumnya. Hal ini terjadi di Wonosobo dimana Program Kota Ramah HAM yang dicanangkan oleh Bupati Wonosobo Kholiq Arief, yang kepemimpinannya berakhir pada 2015, tidak dilanjutkan oleh Bupati periode berikutnya. Hal ini menunjukkan lemahnya komitmen dari Kepala Daerah yang Baru. Namun demikian keberadaan Task Force Human Rights City dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Ramah HAM yang telah diinisiasi oleh Kholiq Arief tidak dibubarkan dan terus dijalankan, sehingga Gugus Kerja Kota Ramah HAM yang terdiri dari aparat pemerintah daerah Kabupaten Wonosobo ini dapat menyesuaikan dengan kebijakan Bupati yang baru dengan mendasarkan pada Gugus Tugas Kota Ramah HAM dan Perda Kota Ramah HAM. Persoalan komitmen 17 Human Rights Council on 27th Session, on Progress report of the Advisory Committee on the role of local government in the promotion and protection of human rights, including human rights mainstreaming in local administration and public services. Resolusi No A/HRC/24/59 18 Human Rights Council on 30th Session on Role of local government in the promotion and protection of human rights – Final report of the Human Rights Council Advisory Committee (No A/HRC/30/49) 34 KomnasHAM 2017

Select target paragraph3