dikan, pekerjaan, perlindungan hukum, dan lain sebagainya. Kehadiran mereka
diabaikan dan eksistensi mereka disingkirkan ke tempat-tempat penampungan
dan peng-konsentrasi-an para PDM yang memiliki bentuk, nama dan penyebutan
yang berbeda-beda, seperti panti rehabilitasi sosial, rumah sakit jiwa, pondok,
lembaga penahanan, bahkan penjara. Penderitaan PDM tidak berhenti sampai
di tempat-tempat seperti ini, justru tempat-tempat penampungan PDM atau
yang umum disebut dengan panti rehabilitasi sosial ini merupakan tempattempat yang mempraktekkan tindakan-tindakan yang tidak manusiawi dan
merendahkan martabat manusia (inhuman or degrading treatment).
Pada bulan Maret 2016, Human Rights Watch mengeluarkan sebuah
laporan penelitian yang dilakukan selama 6 (enam) minggu antara bulan November 2014 dan Januari 2016. Penelitian ini berfokus pada praktik-praktik
dan aktivitas tempat-tempat penampungan PDM termasuk rumah sakit jiwa
dan panti rehabilitasi sosial di Jakarta, Bekasi, Bogor, Jawa Barat, Jawa Tengah,
dan Bengkulu. Human Rights Watch menemukan dan mendokumentasikan
143 kasus orang dipasung atau baru dilepaskan dari pasung dalam beberapa
tahun terakhir, 200 kasus serupa dilaporkan oleh rumah sakit jiwa Bengkulu,
dan 25 kasus kekerasan lain. (Human Rights Watch, 2016: 27). Laporan Human
Rights Watch ini dengan jelas menggambarkan bahwa tempat-tempat yang
menyelenggarakan praktik rehabilitasi sosial di Indonesia sangat berpotensi
terjadi tindak kekerasan dan berbagai pelanggaran HAM.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merasa perlu
untuk melakukan sebuah tindakan untuk menghentikan praktik-praktik
kekerasan dan tindakan yang tidak manusiawi yang banyak dialami oleh
PDM di manapun mereka berada, khususnya di panti-panti rehabilitasi sosial dan atau tempat-tempat lain yang serupa dengan itu. Oleh karena hal
tersebut, Komnas HAM menyelenggarakan serangkaian kegiatan berupa:
5