Hasil penelitian lain, Dharmono, dkk. (dalam Diatri, 2009:26) melakukan survei terhadap penderita skizofrenia yang dirawat di tempat tempat perawatan khusus di Jakarta dan Bogor melaporkan bahwa 61,7% penderita mengalami berbagai perilaku tidak menyenangkan, seperti kekerasan fisik, kekerasan emosional, kekerasan seksual, kekerasan ekonomi, penelantaran, dan berba­gai campuran tindak kekerasan di atas. Hasil media monitoring yang dilakukan oleh Wirya dan Zahra (2017:4), ditemukan sebanyak 3445 PDM menjadi korban kekerasan yang diberitakan oleh media sepanjang tahun 2016. Bentuk tindak kekerasan tersebut meliputi: pasung (3131 korban); pembunuhan (6); penganiayaan (6); penelantaran (52); pengamanan paksa (245); tabrak lari (2); kematian dalam rehabilitasi (1). PENJELASAN PASAL 4 AYAT (1) HURUF ‘C’: A Psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, n anxietas, dan gangguan kepribadia B Disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif. Yang dimaksud dengan ‘Penyandang Disabilitas Mental’ adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain: Selain stigma yang telah mengakar di masyarakat mengenai PDM, minimnya jumlah fasilitas layanan kesehatan jiwa dengan kualitas dan sistem yang buruk semakin memperparah kondisi pemenuhan hak asasi PDM di Indonesia. PDM tidak dapat mengakses layanan-layanan publik seperti kesehatan, pendi4

Select target paragraph3