Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak III. KEMUDAHAN DAN PERLAKUAN KHUSUS BAGI KELOMPOK RENTAN 227. Kemudahan dan perlakuan khusus diperlukan dan wajib dilakukan dan dipenuhi oleh pemerintah untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat (2) UUD 1945). 228. Kemudahan dan perlakuan khusus dalam bentuk pemberian pelayanan, jasa, atau penyediaan fasilitas dan sarana demi kelancaran, keamanan, kesehatan, dan keselamatan. Di antara kelompok yang mendapat perlindungan, kemudahan dan perlakuan khusus adalah setiap penyandang disabilitas, orang yang berusia lanjut, perempuan dan ibu hamil, dan anak-anak. Selain itu, juga terdapat pengaturanpengaturan khusus dalam rezim hukum HAM internasional dan ILO terkait buruh migran, pekerja rumah tangga, pekerja maritim (pelaut/awak kapal), buruh perkebunan & pertambangan, serta pekerja kreatif. 3.1. Perempuan dalam Hak atas Pekerjaan 229. Dalam pengaturan HAM, diperlukan sistem perlindungan yang komprehensif untuk memerangi diskriminasi gender dan untuk memastikan kesempatan dan perlakuan yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam kaitannya dengan hak mereka untuk bekerja dengan memastikan upah yang sama untuk pekerjaan yang bernilai sama. Pengaturan ini lahir dari fakta bahwa perempuan seringkali memiliki akses yang lebih kecil terhadap pendidikan dibandingkan laki-laki dan budaya tradisional tertentu yang mengurangi kesempatan perempuan untuk bekerja dan memajukan kehidupannya. 230. Pasal 11 CEDAW mengatur bahwa setiap perempuan berhak untuk memiliki kesempatan kerja yang sama dengan laki-laki. Hak ini meliputi kesempatan yang sama dari proses seleksi, fasilitas kerja, tunjangan, hak untuk menerima upah yang setara, dan mendapatkan masa cuti yang dibayar, termasuk saat cuti melahirkan. Perempuan tidak bisa diberhentikan oleh pihak pemberi tenaga kerja dengan alasan kehamilan maupun status pernikahan. 231. Pasal 49 ayat (2) UU 39/1999 tentang HAM mengatur bahwa perempuan berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi perempuan. Ayat (3) menegaskan bahwa terdapat hak khusus yang melekat pada diri perempuan dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum. 232. Perlindungan khusus harus diberikan kepada para perempuan selama periode yang wajar sebelum dan sesudah melahirkan. Selama periode tersebut, ibu yang bekerja harus diberikan cuti atau cuti berbayar dengan tunjangan jaminan sosial yang memadai (Pasal 10 KIHESB). 233. Standar-Standar Perburuhan ILO yang Relevan dengan Kesetaraan, Kesempatan dan Perlakuan memberikan perhatian secara utama di dalam dua hal: a. menjamin kesetaraan kesempatan dan perlakuan di kesetaraan kesempatan dan perlakuan di dalam mengakses pelatihan, pekerjaan, promosi jabatan, dalam mengakses pelatihan, pekerjaan, promosi jabatan, keorganisasian dan pengambilan keputusan, keorganisasian dan pengambilan keputusan 37

Select target paragraph3