Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
III.
KEMUDAHAN DAN PERLAKUAN KHUSUS BAGI KELOMPOK RENTAN
227. Kemudahan dan perlakuan khusus diperlukan dan wajib dilakukan dan dipenuhi
oleh pemerintah untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat (2) UUD 1945).
228. Kemudahan dan perlakuan khusus dalam bentuk pemberian pelayanan, jasa, atau
penyediaan fasilitas dan sarana demi kelancaran, keamanan, kesehatan, dan
keselamatan. Di antara kelompok yang mendapat perlindungan, kemudahan dan
perlakuan khusus adalah setiap penyandang disabilitas, orang yang berusia lanjut,
perempuan dan ibu hamil, dan anak-anak. Selain itu, juga terdapat pengaturanpengaturan khusus dalam rezim hukum HAM internasional dan ILO terkait buruh
migran, pekerja rumah tangga, pekerja maritim (pelaut/awak kapal), buruh
perkebunan & pertambangan, serta pekerja kreatif.
3.1. Perempuan dalam Hak atas Pekerjaan
229. Dalam pengaturan HAM, diperlukan sistem perlindungan yang komprehensif untuk
memerangi diskriminasi gender dan untuk memastikan kesempatan dan perlakuan
yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam kaitannya dengan hak mereka
untuk bekerja dengan memastikan upah yang sama untuk pekerjaan yang bernilai
sama. Pengaturan ini lahir dari fakta bahwa perempuan seringkali memiliki akses
yang lebih kecil terhadap pendidikan dibandingkan laki-laki dan budaya tradisional
tertentu yang mengurangi kesempatan perempuan untuk bekerja dan memajukan
kehidupannya.
230. Pasal 11 CEDAW mengatur bahwa setiap perempuan berhak untuk memiliki
kesempatan kerja yang sama dengan laki-laki. Hak ini meliputi kesempatan yang
sama dari proses seleksi, fasilitas kerja, tunjangan, hak untuk menerima upah yang
setara, dan mendapatkan masa cuti yang dibayar, termasuk saat cuti melahirkan.
Perempuan tidak bisa diberhentikan oleh pihak pemberi tenaga kerja dengan
alasan kehamilan maupun status pernikahan.
231. Pasal 49 ayat (2) UU 39/1999 tentang HAM mengatur bahwa perempuan berhak
untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau
profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau
kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi perempuan. Ayat (3)
menegaskan bahwa terdapat hak khusus yang melekat pada diri perempuan
dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.
232. Perlindungan khusus harus diberikan kepada para perempuan selama periode yang
wajar sebelum dan sesudah melahirkan. Selama periode tersebut, ibu yang bekerja
harus diberikan cuti atau cuti berbayar dengan tunjangan jaminan sosial yang
memadai (Pasal 10 KIHESB).
233. Standar-Standar Perburuhan ILO yang Relevan dengan Kesetaraan, Kesempatan
dan Perlakuan memberikan perhatian secara utama di dalam dua hal:
a. menjamin kesetaraan kesempatan dan perlakuan di kesetaraan kesempatan
dan perlakuan di dalam mengakses pelatihan, pekerjaan, promosi jabatan,
dalam mengakses pelatihan, pekerjaan, promosi jabatan, keorganisasian dan
pengambilan keputusan, keorganisasian dan pengambilan keputusan
37