Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
dimanifestasikan melalui berbagai strategi antara lain memperluas kesempatan
kerja, meningkatkan perlindungan sosial, dan mendorong dialog sosial.
17.
Hak atas pekerjaan yang layak juga mencakup penghormatan terhadap integritas
fisik dan mental dari pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya. UUD 1945 telah
memberikan jaminan terhadap hak atas pekerjaan, ini dapat dilihat dalam beberapa
Pasal di antaranya:
a. Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
b. Pasal 28 menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang;
c. Pasal 28D menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
d. Pasal 28E ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat;
e. Pasal 28H ayat (3) juga mengatur bahwa setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan pribadinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat; dan
f. Pada pasal 28 I ayat (4) menekankan kembali bahwa penegakan, pemajuan,
perlindungan, dan pemenuhan HAM (termasuk hak atas pekerjaan) adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
18.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886) (selanjutnya disebut UU 39/1999 tentang HAM)
mengatur:
a. Pasal 38 ayat (1) bahwa setiap warga negara, sesuai dengan bakat,
kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak;
b. Pasal 38 ayat (2) bahwa setiap orang berhak dengan bebas memilih
pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat
ketenagakerjaan yang adil;
c. Pasal 38 ayat (3) bahwa setiap orang, baik pria maupun wanita yang
melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas
upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama;
d. Pasal 38 ayat (4) bahwa setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam
melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya
berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin
kelangsungan kehidupan keluarganya;
e. Pasal 39 bahwa setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan
tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan
memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
f. Pasal 41 ayat (1) bahwa setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang
dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara
utuh.
19.
Istilah hak atas pekerjaan yang layak dalam berbagai pengaturan HAM merupakan
salah satu bagian dari pengaturan hak atas pekerjaan. Hal ini dapat kita lihat dalam
4