Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
tidak tertulis, dan hukum internasional mengenai HAM yang telah
diterima oleh negara Republik Indonesia.
iii.
Pasal 71: Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati,
melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM yang diatur dalam
undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain dan hukum
internasional tentang HAM yang diterima oleh negara Republik
Indonesia.
c. Perjanjian-perjanjian Internasional juga diatur dalam Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4012).
11.
Hak atas pekerjaan dalam KIHESB diatur lebih jelas dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal
8, dan Pasal 9, yakni hak atas pekerjaan (Pasal 6), hak untuk menikmati kondisi
kerja yang adil dan menguntungkan (Pasal 7), hak untuk membentuk dan ikut
serikat pekerja/serikat buruh (Pasal 8), hak atas jaminan sosial, termasuk asuransi
sosial (Pasal 9). Terdapat pengaturan khusus mengenai ibu hamil/melahirkan
(Pasal 10 ayat (2)), perlindungan bagi anak dan remaja (Pasal 10 ayat (3)), dan
juga jaminan atas standar kehidupan yang layak (Pasal 11).
12.
Pasal 5 KIHESB menegaskan bahwa “Tidak ada satu pun dalam Kovenan ini yang
dapat ditafsirkan sebagai memberikan hak kepada suatu Negara, kelompok atau
orang untuk terlibat dalam kegiatan apapun atau melakukan tindakan apapun yang
bertujuan untuk menghancurkan hak-hak atau kebebasan-kebebasan yang diakui di
dalam Kovenan ini, atau untuk membatasi hak-hak atau kebebasan-kebebasan
tersebut pada tingkat yang lebih tinggi daripada yang diatur dalam Kovenan ini”.
13.
Komentar Umum Hak atas Pekerjaan menjelaskan bahwa hak atas pekerjaan
adalah suatu hak individual yang dimiliki oleh setiap orang tetapi pada saat yang
sama juga merupakan suatu hak kolektif. Hak ini mencakup semua bentuk
pekerjaan, baik itu pekerjaan mandiri maupun pekerjaan yang diupah.
14.
Komentar Umum KIHESB No. 18 tentang Hak atas Pekerjaan memberikan kriteria
pekerjaan yang layak sebagai berikut:
a. menghormati hak-hak fundamental dari seorang manusia serta hak-hak dari
para pekerja dalam hal kondisi keamanan kerja dan upah; dan
b. memberikan pemasukan yang memungkinkan pekerja untuk menghidupi dirinya
dan keluarganya.
15.
Penggunaan istilah dan agenda hak atas pekerjaan yang layak adalah inisiatif ILO
yang diadopsi pada tahun 1999. Agenda ini mengusulkan untuk memfokuskan kerja
ILO (1999) pada empat tujuan atau pilar strategis: (a) hak-hak di tempat kerja; (b)
mendorong lapangan kerja; (c) perlindungan sosial; dan (d) dialog sosial. Agenda
Kerja Layak dikukuhkan menjadi inti dari kebijakan ILO, ketika ILO mengadopsi
Deklarasi Globalisasi yang Adil (Declaration on Fair Globalization) pada tahun
2008. Dengan perkembangan ini rezim hukum yang berbasis di PBB membingkai
kerja layak sebagai HAM yang multidimensi (Bedggood & Frey, 2010).
16.
Pekerjaan yang layak dapat didefinisikan sebagai kesempatan yang sama bagi
seluruh perempuan dan laki-laki untuk memperoleh pekerjaan yang layak dalam
kondisi yang bebas, sejajar, aman dan bermartabat (ILO 2007). Konsep kerja layak
3