Pendahuluan PENDAHULUAN TENTANG MODUL Modul ini disusun sebagai bagian dari upaya Komnas HAM untuk meningkatkan kesadaran HAM terkait dengan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi. Selain itu, Modul ini juga diharapkan dapat digunakan oleh lembaga lain, para fasilitator HAM, penyuluh HAM, pendidik HAM, dan masyarakat umum. Sebagai langkah awal dalam upaya tersebut, Komnas HAM memulainya dengan melakukan pelatihan bagi para pekerja seni dan budaya. Hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan salah satu bagian dari hak asasi manusia. Semakin berkembangnya teknologi dan semakin banyaknya media untuk mengekspresikan pendapat kadang berbanding lurus juga dengan dampak yang ditimbulkan. Padahal kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan salah satu aspek penting di sebuah negara demokrasi. Negara yang demokratis tercermin dari adanya perlindungan terhadap kebebasan berkumpul, mengemukakan pendapat, dan diskusi terbuka. Sebagai negara dengan kedaulatan yang berada di tangan rakyat, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat mendukung pengawasan, kritik, dan saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Berdasarkan instrumen HAM internasional, kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin pada Pasal 19 Deklarasi Universal HAM (DUHAM) namun meskipun ada jaminan untuk bebas berpendapat dan berekspresi, pelaksanaan hak tersebut dapat dibatasi sesuai dengan pasal 29 ayat 2 pada deklarasi yang sama. Sesuai dengan pendidikan HAM yang dilakukan Komnas HAM, menjadi penting bagi Komnas HAM untuk menyebarluaskan wawasan dan informasi terkait kebebasan kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan pembatasannya yang diatur dalam instrumen hukum HAM nasional maupun internasional. Terlebih, saat ini Komnas HAM telah mengesahkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi. Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni” vii

اختر الفقرة المستهدفة3