Pendahuluan
PENDAHULUAN
TENTANG MODUL
Modul ini disusun sebagai bagian dari upaya Komnas HAM untuk meningkatkan
kesadaran HAM terkait dengan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan
Berekspresi. Selain itu, Modul ini juga diharapkan dapat digunakan oleh
lembaga lain, para fasilitator HAM, penyuluh HAM, pendidik HAM, dan
masyarakat umum. Sebagai langkah awal dalam upaya tersebut, Komnas
HAM memulainya dengan melakukan pelatihan bagi para pekerja seni dan
budaya.
Hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan salah satu
bagian dari hak asasi manusia. Semakin berkembangnya teknologi dan
semakin banyaknya media untuk mengekspresikan pendapat kadang
berbanding lurus juga dengan dampak yang ditimbulkan. Padahal kebebasan
berpendapat dan berekspresi merupakan salah satu aspek penting di
sebuah negara demokrasi. Negara yang demokratis tercermin dari adanya
perlindungan terhadap kebebasan berkumpul, mengemukakan pendapat,
dan diskusi terbuka. Sebagai negara dengan kedaulatan yang berada di tangan
rakyat, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat
dapat mendukung pengawasan, kritik, dan saran terhadap penyelenggaraan
pemerintahan.
Berdasarkan instrumen HAM internasional, kebebasan berpendapat dan
berekspresi dijamin pada Pasal 19 Deklarasi Universal HAM (DUHAM)
namun meskipun ada jaminan untuk bebas berpendapat dan berekspresi,
pelaksanaan hak tersebut dapat dibatasi sesuai dengan pasal 29 ayat 2 pada
deklarasi yang sama. Sesuai dengan pendidikan HAM yang dilakukan Komnas
HAM, menjadi penting bagi Komnas HAM untuk menyebarluaskan wawasan
dan informasi terkait kebebasan kebebasan berpendapat dan berekspresi
dengan pembatasannya yang diatur dalam instrumen hukum HAM nasional
maupun internasional. Terlebih, saat ini Komnas HAM telah mengesahkan
Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak atas Kebebasan Berpendapat dan
Berekspresi.
Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni”
vii