Modul 2
dan lain sebagianya. Diskriminasi pun seringkali terjadi karena adanya
pembedaan status sosial ini. Seseorang yang berpangkat atau bergolongan
lebih tinggi, seakan menjadi lebih punya hak dari pada seseorang yang
berpangkat dan bergolongan lebih rendah darinya. Tidak jarang pula,
segolongan orang “merendahkan” golongan lainnya, dan melakukan
berbagai penindasan terhadapnya. Bagi yang ditindas, mungkin mereka
tidak akan hanya diam. Tak jarang terjadi “perlawanan” sebagai usaha
terakhir untuk keluar dari penindasan; sementara konteks “perlawanan”
itu sendiri pada bentuk perlawanan tertentu biasanya akan punya potensi
untuk melanggar dan mencederai hak asasi. Situasi dan kondisi semacam
inilah yang senantiasa dicemaskan.
Dari tindakan-tindakan yang mungkin tidak kita sadari, menyangkut soal
stereotip dan pendiskriminasian tadi, misalnya, ternyata memiliki potensi
yang sangat besar untuk membuahkan ketidakadilan. Ketidakadilan ini
akan senantiasa mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan; mengorbankan
nilai-nilai kemanusiaan, dengan sendirinya merupakan pengingkaran
terhadap harkat-martabat umat manusia.
Ada begitu banyak contoh yang bisa menunjukkan hal ini. Dalam konteks
meluas dan berkepanjangan ketika ada sentimen perbedaan agama yang
ditonjolkan. Atas nama agama, tak kenal lagi saudara: darah tumpah,
Kalimantan antara
Dayak dan Madura: etnis, kesukuan, menjadi lebih penting daripada
manusia itu sendiri. Di kedua peristiwa itu, harkat-martabat manusia
sudah diberangus, dinistakan, tak ada lagi artinya. Di sinilah letak
pentingnya penghargaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Di kehidupan keseharian kita, hak asasi ini ada di mana-mana.
Lebih dari itu, hak asasi adalah milik kita. Sesuatu yang sesungguhnya
milik kita, sudah sepatutnya pula jika kita yang memeliharanya. Barangkali,
memang tak ada yang benar-benar mudah; namun tak ada juga yang akan
terlalu sulit jika kita memang meyakini hal itu bisa kita lakukan.
Pada akhirnya, menjunjung tinggi hak asasi manusia tidak lain adalah
menjunjung nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri; memperjuangkan hak asasi
Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni”
23