Modul 2 kejahatan pidana (hukum), atau pelanggaran HAM berat dengan menggunakan Mentimeter. (5 menit) 4. Fasilitator meminta peserta untuk menjelaskan argumentasi pilihannya dan peserta yang lain diberikan kesempatan untuk menanggapi. Dalam proses ini, fasilitator menggali pengalaman peserta secara saksama. (10 menit) 5. Fasilitator mengajak peserta memperdalam instrumen-instrumen HAM nasional serta penyelesaian pelanggaran HAM dari studi kasus yang jelas, peserta diharapkan mendapatkan pengetahuan mengenai apa saja peraturan-peraturan HAM nasional, mulai dari konstitusi, undangundang, sampai peraturan lain di bawahnya. (10 menit) 6. Fasilitator membagikan layar bagan mekanisme HAM Nasional dan menjelaskan, pengetahuan mengenai peraturan HAM nasional mencakup kandungan hak serta kewajiban-kewajiban negara. Lewat penjelasan ini diharapkan peserta mengetahui peran dan fungsi institusi HAM nasional yang mempunyai wewenang dan mandat terkait dengan mekanisme HAM nasional. (20 menit) 7. Fasilitator akan menjelaskan secara singkat mengenai mekanisme dan instrumen HAM internasional, peran Indonesia dalam sistem HAM internasional, dan beberapa instrumen HAM internasional yang dipandang penting (3 instrumen pokok). Fasilitator juga memberikan penjelasan mengenai Charter Based dan Treaty Based (berdasarkan piagam PBB dan perjanjian). Selain itu, fasilitator memberikan pengantar singkat tentang sejumlah instrumen HAM internasional, baik yang termasuk hard law maupun soft law, dengan menampilkan bagan instrumen HAM internasional. Gambar menggunakan jamboard/ dengan membagikan layar. (10 menit) 8. Fasilitator kemudian mengajak peserta untuk memahami mengenai instrumen dan mekanisme HAM Internasional dengan diskusi secara kelompok. Fasilitator kemudian akan membagi peserta ke dalam breakout room yang masing-masing kelompok terdiri dari 4-5 orang. Dalam 1 kelas akan terdiri dari kurang lebih 6 kelompok. (20 menit) a. Dalam Kelompok 1-4, masing-masing peserta dalam kelompok kecil diminta untuk menuliskan instrumen yang diketahui. Kelompok 1 menjelaskan instrumen utama; kelompok 2 menjelaskan instrumen khusus; kelompok 3 menjelaskan instrumen rekomendatif; dan Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni” 17

اختر الفقرة المستهدفة3