Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak untuk membantu negara dalam melaksanakan penggusuran berbasis pembangunan dan pada saat yang sama melindungi hak asasi manusia dan mengurangi dampak buruk penggusuran terhadap orang-orang yang terkena dampak dari penggusuran tersebut. Pedoman ini menekankan kewajiban negara untuk menahan diri dari pengusiran paksa dan untuk melindungi orang-orang yang terkena dampak jika penggusuran tidak dapat dihindarkan. 252. Pedoman Penggusuran menggarisbawahi beberapa tindakan yang harus diambil oleh negara-negara dalam hal terjadi penggusuran yang tidak dapat dihindarkan: a. Tahapan Sebelum Penggusuran91 Tindakan yang diperlukan pada tahap ini antara lain: memberikan pemberitahuan yang tepat kepada masyarakat yang terkena dampak dan memberikan sosialisasi rencana yang efektif, termasuk strategi untuk melindungi kelompok rentan; negara harus memberikan batas waktu yang wajar untuk kritik, peninjauan, atau keberatan publik; mengadakan audiensi publik; dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mempertanyakan rencana penggusuran tersebut di hadapan lembaga-lembaga yang berwenang. b. Sewaktu Penggusuran92 Tindakan yang harus dilakukan ketika penggusuran terjadi antara lain: 1) Negara harus memastikan bahwa perwakilan mereka dan pengamat yang tidak memihak hadir untuk mengawasi bahwa penggusuran dilakukan dalam kerangka prinsip hak asasi manusia. 2) Jika negara terpaksa menggunakan kekuatan, maka kekuatan tidak boleh digunakan secara berlebihan dan harus menghormati prinsip kebutuhan dan proporsionalitas. 3) Penggusuran tidak boleh dilakukan dalam cuaca yang tidak bersahabat atau pada peristiwa penting lainnya di masyarakat; seperti pada hari raya keagamaan atau pada saat ujian sekolah. 4) Selama penggusuran, negara dan agen mereka harus memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang menjadi sasaran kekerasan atau pelanggaran. 5) Negara-negara disarankan untuk menunda penggusuran yang direncanakan jika pada tanggal eksekusi, jika terdapat kasus individu masih dalam pemeriksaan oleh badan hukum nasional atau internasional. 91 92 Ibid, paragraf 37-44. Ibid, Paraggraf 45-51. 48

اختر الفقرة المستهدفة3