Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak 247. Berdasarkan definisi Komite HESB tentang penggusuran paksa, pada dasarnya penggusuran dapat dilakukan dengan syarat tidak bertentangan dengan keinginan individu, dan pemerintah menyediakan tempat penampungan darurat serta pelindungan hukum bagi masyarakat yang terkena dampak penggusuran tersebut. 248. Penggusuran atau pemindahan penduduk dari lokasi tempat tinggal (secara paksa) secara umum hanya bisa dilakukan jika tidak ada alternatif lain yang bisa dipilih. Selain itu penggusuran merupakan jalan terakhir yang diambil oleh pemerintah, setelah upaya yang tersedia dan alternatif lain sudah tidak bisa memberikan hasil yang positif baik bagi masyarakat maupun bagi pemerintah. 249. Penggusuran dalam bentuk apa pun harus wajar dan proporsional, dan harus diatur untuk memastikan kompensasi dan rehabilitasi yang penuh dan adil bagi warga yang terdampak. 250. Dalam Komentar Umum No. 7 tentang Penggusuran Paksa, Komite HESB menetapkan daftar tindakan yang harus dipertimbangkan oleh pihak berwenang. Tindakan tersebut bertujuan untuk memastikan hak asasi manusia dari orang-orang yang terkena dampak penggusuran. Adapun tindakan yang termasuk dalam daftar yang harus diperhatikan oleh pemerintah adalah: a. Adanya kesempatan untuk konsultasi dengan masyarakat yang terkena dampak; b. Adanya pemberitahuan yang memadai dan wajar untuk semua orang yang terkena dampak sebelum penggusuran; c. Informasi tentang pengusiran yang diusulkan dan semua informasi terkait harus tersedia dalam waktu yang wajar bagi semua yang terkena dampak; d. Pejabat pemerintah atau wakilnya harus hadir selama penggusuran; e. Semua orang yang melakukan penggusuran harus diidentifikasi dengan benar; f. Tidak melakukan penggusuran dalam cuaca yang sangat buruk atau pada malam hari kecuali jika orang-orang yang terkena dampak menyetujui sebaliknya; g. Tersedianya pemberian upaya hukum; dan ketersediaan ketentuan, jika memungkinkan, bantuan hukum kepada orang-orang yang perlu mencari ganti rugi dari pengadilan. 251. Selain itu, pada tahun 2005 Pelapor Khusus PBB tentang Hak atas Perumahan yang Layak telah mengembangkan Prinsip dan Pedoman Dasar Penggusuran dan Pemindahan Berbasis Pembangunan (Pedoman Penggusuran)90 yang dilampirkan pada laporannya kepada Dewan Umum PBB pada tahun 2007. Pedoman ini bermanfaat Special Rapporteur on Adequate Housing as a Component of the Right to an Adequate Standard of Living, Basic Principles and Guidelines on Development Based Evictions and Displacement, UN Doc. A/HRC/4/18 (Evictions Guidelines-Pedoman Penggusuran dan Perpindahan Penduduk). 90 47

اختر الفقرة المستهدفة3