240. Upaya pemulihan harus memiliki kepekaan atas dampak berlapis yang dialami oleh kelompok rentan, baik kelompok orang-orang dengan disabilitas, anak, dan perempuan. Pemulihan terhadap kelompok rentan ini harus didahulukan, setidaknya sampai dengan berada dalam posisi yang setara dengan kelompok lainnya. 241. Jaminan ketidakberulangan meliputi usaha-usaha melakukan investigasi dan kewajiban untuk mengambil semua langkah yang wajar untuk mengidentifikasi kegagalan sistem dan kesalahan, dan kewajiban untuk mereformasi hukum dan praktik administratif yang mungkin telah menyebabkan atau menimbulkan terjadinya pelanggaran hak atas KBB. W. Perilaku Aparat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pejabat Publik 242. Aparat Negara, ASN, dan pejabat publik melaksanakan kewajibannya dengan melayani masyarakat dan melindungi semua orang dari pelanggaran hak atas KBB, sesuai dengan rasa tanggung jawab yang tinggi sebagaimana diharuskan oleh profesi mereka. 243. Aparat negara, ASN, dan pejabat publik harus menjunjung tinggi prinsip netralitas dengan tidak berpihak pada satu agama atau kepercayaan tertentu, terutama dalam melakukan kegiatan keagamaan, komunikasi antaragama. Ketidaknetralan akan menjadi kontroversi dan menggambarkan kurangnya komitmen negara. 244. Kewajiban untuk bersikap adil kepada penganut agama atau kepercayaan yang berbeda, berdasarkan pada prinsip dasar yaitu kesetaraan, dan untuk menahan diri dari perlakuan diskriminatif. Netralitas aparat negara dapat dipahami sebagai prinsip normatif yang berasal dari kewajiban implementasi non-diskriminatif kebebasan beragama atau berkeyakinan. Konsekuensinya, harus berdampak juga pada berbagai kegiatan antaragama, misalnya, melakukan kegiatan dialog antaragama. 245. Aparat negara, ASN, dan pejabat publik sama sekali tidak boleh melakukan, menganjurkan, atau membiarkan setiap bentuk penyiksaan ataupun setiap bentuk perlakuan atau penghukuman lainnya yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia. 246. Pejabat publik tidak boleh membuat kebijakan atau aturan hukum yang melanggar hak atas KBB seperti kebijakan untuk mewajibkan atau melarang penggunaan simbol, atribut dan praktik-praktik penaatan agama atau keyakinan tertentu. 60 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

اختر الفقرة المستهدفة3