pencaharian dan kemampuan mencari nafkah; biaya medis dan biaya rehabilitasi lain yang masuk akal, termasuk keuntungan yang hilang; kerugian terhadap reputasi dan martabat; biaya dan bayaran yang masuk akal untuk bantuan hukum atau keahlian untuk memperoleh suatu pemulihan; dan kerugian terhadap hak milik usaha, termasuk keuntungan yang hilang. 237. Rehabilitasi (rehabilitation) adalah pemulihan pada kedudukan semula seperti kehormatan, nama baik, jabatan, atau hak-hak lainnya. Rehabilitasi juga mencakup pelayanan hukum, perawatan medis dan psikologis, serta tindakan untuk memulihkan martabat dan nama baik sang korban. 238. Jaminan kepuasan dan ketidakberulangan (satisfaction and guarantees of nonrepetition) adalah tersedianya atau diberikannya kepuasan dan jaminan bahwa perbuatan serupa tidak akan terulang lagi di masa depan yang mencakup hal-hal sebagai berikut: a. dihentikannya pelanggaran yang berkelanjutan; b. verifikasi fakta-fakta dan pengungkapan kebenaran sepenuhnya secara terbuka; c. keputusan yang diumumkan demi kepentingan korban; d. permintaan maaf, termasuk pengakuan di depan umum mengenai fakta-fakta dan penerimaan tanggung jawab, e. pengajuan orang-orang yang bertanggung jawab atas pelanggaran ke pengadilan; f. peringatan dan pemberian hormat kepada para korban; g. dimasukkannya suatu catatan yang akurat mengenai pelanggaran HAM dalam kurikulum dan bahan-bahan pendidikan; dan h. mencegah berulangnya pelanggaran dengan cara memastikan pengendalian sipil yang efektif atas militer dan pasukan keamanan; membatasi yurisdiksi mahkamah militer; memperkuat kemandirian badan peradilan; melindungi profesi hukum dan para pekerja HAM; dan memberikan pelatihan HAM pada semua sektor masyarakat, khususnya kepada militer dan pasukan keamanan dan para pejabat penegak hukum. 239. Dalam hal terjadi penghambatan pemenuhan hak atas KBB yang timbul dari tindakan masyarakat akibat intoleransi, selain dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum, harus pula menyediakan peluang penyelesaian di luar hukum. Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan 59

اختر الفقرة المستهدفة3