kebebasan untuk menganut atau menetapkan agama atau keyakinan sesuai dengan pilihan tersebut. 39. Pembatasan hak atas KBB hanya dapat dilakukan pada hak menjalankan agama atau keyakinan dan dilakukan berdasarkan hukum yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain. D. Konsep Agama (Religion) 40. Kata agama tidak mudah didefinisikan secara hukum. Dalam pandangan hak asasi manusia, pendefinisian agama berarti membatasi ruang pengertian agama itu sendiri. Semakin sempit kriteria dalam definisi, semakin potensial mendiskriminasi kelompok atau komunitas agama tertentu. Sebaliknya, semakin luas kriteria definisi semakin terbuka setiap komunitas untuk mengklaim sebagai agama, bahkan untuk kelompok yang tidak terbentuk atas dasar ajaran keagamaan. 41. Dokumen ini tidak mendefinisikan agama secara baku, namun menyerahkan identifikasi agama kepada komunitasnya masing-masing. Agama mencakup pemaknaan yang luas, termasuk di dalamnya kepercayaan-kepercayaan teistik, nonteistik, ateistik, dan hak untuk tidak menganut agama atau kepercayaan apapun. Hukum HAM tidak menyebut secara eksplisit agama atau keyakinan, namun penyebutannya seperti halnya Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan. 42. Pendefinisian agama dengan memasukkan kata tuhan sebagai salah satu ukuran akan membawa implikasi sistem kepercayaan yang secara eksplisit tidak mendefinisikan tuhan dalam pengajarannya tidak disebut sebagai agama. Begitu pun dengan memasukkan indikator memiliki nabi atau utusan. Pendefinisian agama dengan indikator adanya kitab suci akan membawa implikasi komunitas tradisional atau agama-agama asli yang dipraktikkan secara turun temurun tidak dikategorikan sebagai agama. 43. Hukum HAM tidak mendefi digunakan untuk menghindari adanya diskriminasi atau eksklusi terhadap suatu 12 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

اختر الفقرة المستهدفة3