kebebasan untuk menganut atau menetapkan agama atau keyakinan sesuai dengan
pilihan tersebut.
39. Pembatasan hak atas KBB hanya dapat dilakukan pada hak menjalankan agama atau
keyakinan dan dilakukan berdasarkan hukum yang diperlukan untuk melindungi
keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak dan
kebebasan mendasar orang lain.
D. Konsep
Agama (Religion)
40. Kata agama tidak mudah didefinisikan secara hukum. Dalam pandangan hak asasi
manusia, pendefinisian agama berarti membatasi ruang pengertian agama itu sendiri.
Semakin sempit kriteria dalam definisi, semakin potensial mendiskriminasi kelompok
atau komunitas agama tertentu. Sebaliknya, semakin luas kriteria definisi semakin
terbuka setiap komunitas untuk mengklaim sebagai agama, bahkan untuk kelompok
yang tidak terbentuk atas dasar ajaran keagamaan.
41. Dokumen ini tidak mendefinisikan agama secara baku, namun menyerahkan
identifikasi agama kepada komunitasnya masing-masing. Agama mencakup
pemaknaan yang luas, termasuk di dalamnya kepercayaan-kepercayaan teistik, nonteistik, ateistik, dan hak untuk tidak menganut agama atau kepercayaan apapun.
Hukum HAM tidak menyebut secara eksplisit agama atau keyakinan, namun
penyebutannya seperti halnya Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Beragama atau
Berkeyakinan.
42. Pendefinisian agama dengan memasukkan kata tuhan sebagai salah satu ukuran
akan membawa implikasi sistem kepercayaan yang secara eksplisit tidak
mendefinisikan tuhan dalam pengajarannya tidak disebut sebagai agama. Begitu pun
dengan memasukkan indikator memiliki nabi atau utusan. Pendefinisian agama
dengan indikator adanya kitab suci akan membawa implikasi komunitas tradisional
atau agama-agama asli yang dipraktikkan secara turun temurun tidak dikategorikan
sebagai agama.
43. Hukum HAM tidak mendefi
digunakan untuk menghindari adanya diskriminasi atau eksklusi terhadap suatu
12
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan